Buntut Pengrusakan Mimbar Masjid di Desa Lasi, Kilo, Kapolsek Gandeng Danramil Buka Ruang Mediasi

Kategori Berita

.

Buntut Pengrusakan Mimbar Masjid di Desa Lasi, Kilo, Kapolsek Gandeng Danramil Buka Ruang Mediasi

Koran lensa pos
Sabtu, 17 Juni 2023

 

Proses mediasi yang dilakukan Polsek Kilo bersama Koramil 1614-04/Kilo terkait pengrusakan mimbar masjid Al-Muhajirin Desa Lasi Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu


Dompu, koranlensapos.com  - Insiden pengrusakan sekaligus pembakaran Mimbar Masjid Al Muhajirin, Dusun Liku, Desa Lasi, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu NTB, nyaris berbuntut panjang.

Untuk menghindari timbulnya kesalahpahaman yang berkepanjangan, Kapolsek Kilo, Ipda Eka Farman, SH., menggandeng Danramil 1614-04 Kilo, Kapten Inf. Mahdin, membuka ruang mediasi antara terduga pelaku, inisial SA alias Aco warga setempat.

Saat mediasi digelar, tampak hadir Kades Lasi Syahrudin Djafar didampingi Sekdes dan BPD, Kadus Liku Karimudin, serta sejumlah tokoh masyarakat bahkan terduga beserta kerabat keluarganya.

Terkait insiden, berikut penuturan sejumlah pemangku kepentingan termasuk pembelaan diri terduga saat mediasi yang berlangsung di Makopolsek Kilo, Jum'at (16/6/2023) sekira pukul 09.30 Wita.

*1. Kapolsek Kilo: Minimnya Koordinasi*

"Apapun permasalahan yang terjadi lakukan segera koordinasi dengan semua pihak, jangan mengedepankan emosinal karena akan merugikan diri sendiri maupun kelompok," ujar Kapolsek.

Ia berpendapat, bahwa sejauh ini ia melihat sangat minimnya koordinasi yang di lakukan oleh ketua BKM masjid dan semua pengurus.

Sementara, terkait permasalahan yang sekarang telah terjadi saya serahkan kepada Pemerintah Desa dan masyarakat  Desa Lasi, apapun keputusannya kami akan tindak lanjuti.

"Tetap jaga situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayahnya jangan sampai terpancing dengan kejadian tersebut," pinta Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, bahwa secara Pribadi dan atas nama kesatuan akan membantu mengganti Mimbar (Podium) tersebut, dan pada kesempatan ini juga saya akan menyerahkan satu unit alat pengatur suara (Amplifier) untuk digunakan di Masjid tersebut.

*2. Danramil Kilo: Carikan Solusi Terbaik*

"Saya sangat menyayangkan atas kejadian tersebut. Dan harapan saya tidak ada lagi kejadian serupa terjadi di wilayah kita," kata Danramil.

Untuk itu, ia meminta, lewat momentum mediasi yang di adakan sekarang mari kita sama2 carikan solusi jalan keluar terbaik dengan mengedepankan rasional berpikir yang jernih. 

*3. Kades Lasi: Masjid masih Berstatus Mushalla*

"Kami sebagai pemerintah yang ada di Desa tidak pernah di kabarin dan dimintai saran pendapat terkait Masjid Al- Muhajirin," sebut Kades.

Sejauh ini, lanjutnya, Pemerintah Desa mengetahui bahwa Masjid Al - Muhajirin statusnya masih Musholla dimana selama ini tidak pernah di gunakan untuk pelaksanaan sholat Jum’at. 

"Tapi dua minggu terakhir Masjid tersebut sudah digunakan untuk pelaksanaan sholat Jumat," jelasnya.

Untuk itu, Kades meminta, ke depan, apapun yang hendak dilakukan terkait kepentingan Masjid Al Muhajirin, kiranya dapat dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemerintah yg ada.

*4.  SA alias Aco: Mimbar Masjid, Swadaya Saya*

"Permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak atas kejadian tersebut, saya mengakui perbuatan saya salah," ujar Aco.

Ia pun menjelaskan, terkait permasalahan tersebut di awali dengan tindakan dari ketua BKM dan pengurus Masjid Al-Muhajirin yang lain, yang melakukan revisi kepengurusan, termaksud diri Aco sendiri.

Atas tindakan BKM, Aco juga mempertanyakan, kesalahan apa yang diperbuatnya hingga kenapa dirinya tak disertakan dalam kepengurusan masjid, malah dilakukan revisi.

"pertanyaan saya apa kesalahan yang saya lakukan sehingga saya direvisi," tanyanya dalam forum.

Untuk Mimbar yg ada di Masjid tersebut, sambungnya, "itu adalah mimbar hasil swadaya saya sendiri yang saya minta dari pengurus masjid Al-Mujahidin Pancasila Desa Malaju, sehingga tanpa berpikir panjang dan di selimuti oleh emosional yang tinggi, sehingga saya melakukan pengerusakan dan pembakaran tersebut".

Menurutnya, dan terkait pelaksanaan Sholat Jum’at di Masjid Al-Muhajirin, kata Aco sudah setahun menikah di sana. Akan tetapi, ia melihat masjid tersebut sudah layak untuk bisa digunakan untuk pelaksanaan sholat Jum’at mengingat jarak yang harus di tempuh oleh masyarakat untuk melaksanakan sholat Jumat sangat jauh.

"dan sebelumnya sudah saya laporkan secara lisan kepada Bapak sekretaris desa, dan beliau mengatakan usahakan dulu mimbarnya, dan sejak saat itu saya tidak melaporkan kembali," sebutnya.

Maka dari itu, sambung dia, sebagai bentuk kepeduliannya terhadap masjid, ia juga menyumbangkan salon speaker untuk bagian dalamnya dan sampai saat ini, ia tetap mengupayakan untuk perbaikan ataupun sarana dan prasarana lainnya dengan mencarikan donatur dari Dompu bahkan dari Bima.      

*5. Tokoh Agama: Ini Sangat Sensitif.*

"Terkait permalahan tersebut dan untuk menghindari adanya gerakan dari masyarakat," tegas salah satu tokoh agama di Desa Lasi.

Karena, menurutnya, permasalahan yang begini sangat sensitif sakali agar di lakukan Penegakkan hukum walaupun di tengah jalan akan ada jalan keluarnya musyawarah secara kekeluargaan.

*6. Tokoh Masyarakat: Tinggalkan Desa Sementara Waktu.*

Terkait permasalahan tersebut, kepada SA Ala ACO, untuk sementara tidak datang berkunjung dulu ke Dusun Liku Desa lasi, demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Harapan sebagian besar masyarakat terhadap yg bersangkutan untuk tetap diamankan di Mako Polsek Kilo, sambil menunggu perkembangan situasi," harapnya.

*7. Keluarga Aco: Salaf Bukan Aliran Sesat*

"Adapun Manhaj Sahaf bukan aliran sesat, seperti yang duga oleh sebagian masyarakat, manhaj salaf berbicara mengenai akidah," imbuhnya menerangkan terkait tudingan yang mengarah pada aliran keagamaan.

Katanya, hingga saat ini Manhaj shalaf tidak bertentangan dengan pemerintah dan NKRI.  Dan tidak pernah melawan serta menjelek2 kan pemerintah.

"Kami juga tidak membenarkan apa yang telah dilakukan Aco, silahkan dilakukan proses namun sebelumnya alangkah lebih bagusnya marilah kita duduk bersama musyawarah dan kekeluargaan," ungkapnya.

Dari rangkaian proses mediasi, terhadap terduga pelaku pengrusakan, sementara waktu meminta Kepolisian Sektor Kilo, untuk mengamankan dan memproses hukum terhadap terduga pelaku tersebut.

"Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pukul 11.35 WITA, berjalan dengan aman dan tertib," kata Kapolsek saat dikonfirmasi. (Aby).