Babinsa Kadindi Barat dan Nangakara Kembali Sosialisasikan SE Bupati Dompu Tentang Jam Malam

Kategori Berita

.

Babinsa Kadindi Barat dan Nangakara Kembali Sosialisasikan SE Bupati Dompu Tentang Jam Malam

Koran lensa pos
Selasa, 06 Juni 2023

Babinsa Kadindi Barat dan Nangakara mensosialisasikan SE Bupati Dompu tentang jam malam



Dompu, koranlensapos.com - Babinsa Desa Kadindi Barat, Sertu Syafarudin kembali mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Dompu Nomor 300/09/DPPPA/SE/2023 tentang Pemberlakuan Jam Malam Bagi Anak di Kabupaten Dompu.

Sosialisasi dilakukan Babinsa saat melaksanakan ronda malam di 
Dusun Suka Damai beberapa hari lalu.

Sosialisasi juga dilakukan Babinsa Desa Nangakara Sertu Juliardin. Dijelaskan Babinsa, SE Bupati Dompu ini sangat penting untuk terus disosialisasikan untuk menjaga situasi kamtibmas agar selalu kondusif. Dikatakannya pergaulan anak-anak di malam hari rentan terhadap terjadinya tindak kekerasan yang melibatkan anak sebagai pelaku, korban dan saksi.

"Tujuan Pemerintah mengeluarkan aturan tentang jam malam ini untuk melindungi anak-anak kita dari pergaulan yang negatif pada malam hari. Apalagi yang menjurus pada tindak kekerasan," ucap Babinsa.

Inilah selengkapnya SE Bupati Dompu yang dikeluarkan pada 13 Januari 2023 itu : 

1. Pemberlakuan jam malam bagi anak dimulai pada pukul 22.00 sampai dengan pukul 04.00 WITA;

2. Pemberlakuan jam malam ditujukan untuk membatasi aktivitas anak-anak di luar rumah pada malam hari, agar terhindar dari kejahatan jalanan, kenakalan remaja, pemanahan liar. pergaulan bebas, narkoba, seks bebas, pemerkosaan dan pelecehan yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku; 

3. Selama pemberlakuan jam malam, anak tidak dibenarkan melakukan:  
a. aktivitas di luar rumah/tempat tinggal: 

b. Berkumpul: dan 
c. Melakukan aktivitas yang berdampak buruk yang mengarah pada tindak kriminalitas.

4. Bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam akan diberlakukan sanksi pengamanan dan pembinaan oleh Pihak Kepolisian Resor Dompu dan instansi terkait;

5.  Pemberlakuan jam malam bagi anak dapat dikecualikan dengan ketentuan: 

a. Anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dan/atau Lembaga resmi;

b. Anak mengikuti kegiatan sosial/keagamaan oleh Organisasi kemasyarakatan/keagamaan di lingkungan tempat tanggal;

c. Anak bersama dan/atau dalam pengawasan orang tua/wali;

d. Kondisi keadaan bencana;

e. Kondisi keadaan darurat dan/ atau keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan; 
f. menunjukkan dokumen atau surat mengikuti kegiatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. 

6. Membudayakan Magrib Khusyu' untuk menanamkan nilai-nilai moral dan agama kepada anak;

7. Menghidupkan kembali program siskamling di wilayah masing-masing;

8. Orang tua/wali berperan aktif dalam menerapkan jam malam bagi anak;


9. Pemerintah Daerah dan Stakeholder bertanggungjawab terhadap penyebarluasan Surat Edaran ini dan melakukan evaluasi pemberlakuan jam malam bagi anak secara berkala. (emo)