Mengapa Penggunaan Jaring Waring Dilarang?

Kategori Berita

.

Mengapa Penggunaan Jaring Waring Dilarang?

Koran lensa pos
Rabu, 29 November 2023
Kabid PT dan PRL Dislutkan Dompu, Nurkumala, S. Pi

Dompu, koranlensapos.com - Jaring waring merupakan salah satu Alat Penangkap Ikan (API) yang dilarang penggunaannya. Alat tersebut dilarang karena memiliki mata jaring yang kecil berukuran kurang dari 1 inci atau sama dengan 1 inci.

Demikian penjelasan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Dompu melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Pengelolaan Ruang Laut, Nurkumala, S. Pi kepada koranlensapos.com di ruang kerjanya, yang didampingi Pejabat Fungsional Ahli Muda Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Dompu, Zainuddin, S.Sos, Selasa (28/11/2023).

Kabid PT dan PRL menerangkan larangan penggunaan jaring waring merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI nomor 18 tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkap Ikan dan Alat Bantu Penangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

"Di dalam Permen KP Nomor 18 tahun 2021 tersebut menegaskan dilarang menggunakan alat penangkap ikan yang mata jaringnya kurang dari atau sama dengan satu inci, kecuali bagan," jelas Jabfung, Zainuddin yang mendampingi Kabid PT dan PRL.

Mengapa jaring waring dilarang ?

"Karena mata jaring ini ukurannya kurang atau sama dengan satu inci sehingga ikan-ikan kecil dan telur-telur ikan bisa terjaring di situ dan mati. Kemudian dibuang begitu saja. Karena yang diambil oleh nelayan hanya ikan yang besar-besar saja," jelasnya.

Ditegaskan Zainuddin, penggunaan jaring waring ini tidak ramah lingkungan karena dapat membunuh biota-biota laut yang belum layak dipanen.

"Kita kasihan melihat anak-anak ikan dibuang begitu saja. Kita bisa nangis melihat anak-anak ikan yang dibuang itu. Ndak habis dimakan burung dan monyet saking banyaknya," tutur Zain.

Pemancangan patok-patok secara permanen untuk pengaplingan lokasi pemasangan jaring waring oleh nelayan. Patok-patok permanen ini menghalangi nelayan yang lain untuk melewati dan mencari ikan di kawasan ini


Zain melanjutkan larangan penggunaan jaring waring juga disebabkan lokasi pemasangannya secara permanen yang dikapling menggunakan patok-patok. Patok-patok permanen ini memanjang hingga bisa mencapai seribu meter. Hal itu praktis menghalangi bagi nelayan-nelayan yang lain untuk mencari ikan di lokasi tersebut. 

"Jalur nelayan yang lain yang hendak menangkap ikan di wilayah tersebut terhalang oleh patok-patok itu," terangnya.

Selain itu, tidak diperbolehkan melakukan penangkapan ikan maupun aktivitas lainnya di wilayah yang menadi zona inti. Kabid Nurkumala menerangkan zona inti merupakan kawasan konservasi yang masuk dalam Suaka Alam Perairan (SAP) Teluk Cempi. 

Disebut Kabid, agar masyarakat nelayan memahami tentang zona inti yang menjadi kawasan konservasi ini, pihaknya telah memasang peta di sejumlah lokasi strategis di setiap desa pesisir di Teluk Cempi. Lokasi pemasangan peta berdasarkan kesepakatan dengan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) setempat.

Sementara itu, Zain menambahkan secara garis besar ada 3 kawasan yang menjadi zona inti, yakni di sekitar Labangka (wilayah Maci dan sekitarnya), Pantai Ria (Desa Riwo Kecamatan Woja), dan Asa Dungga.

"Asa Dungga ini meliputi beberapa titik di Mbawi, Jambu, Ama La Habe dan beberapa lokasi lain. Ada petanya," sebutnya.

Zain mengatakan di zona tiga ini masih ada nelayan yang menggunakan jaring waring dan mengapling lokasi secara peemanen dengan menggunakan patok-patok kayu memanjang itu.

Lebih lanjut pria yang juga merangkap sebagai Polsus Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K) ini menjelaskan bahwa UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil telah mengatur pasal pidana bagi pemakai alat penangkap ikan maupun alat bantu penangkap ikan yang dilarang penggunaannya sebagaimana jaring waring tersebut.

"Tapi kita tidak terapkan itu. Kita lebih pada pendekatan nurani aja. Karena kita di kabupaten ini sebagai dinas pembina," bebernya.

Kabid PT dan PRL kembali menjelaskan pihaknya kerap melakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan jaring waring dengan mengapling kawasan tertentu. DKP Juga memberikan bantuan alat tangkap yang ramah lingkungan sebagai pengganti. Namun dalam kenyataan masih saja terjadi pelanggaran terhadap penggunaan alat tangkap maupun pelanggaran zonasi.


Kabid mengaku pemasangan patok-patok permanen untuk jaring waring ini mengganggu bagi nelayan yang lain. Akibatnya mereka melakukan aksi protes menuntut pihak DKP agar mencabut patok-patok permanen itu.


"Nelayan yang merasa terganggu ini menuntut agar kami mengambil tindakan (untuk mencabut patok-patok permanen itu,red), tapi itu di luar kewenangan kita. Kita di kabupaten tugasnya pembinaan saja. Pengawasan itu kewenangan Provinsi," papar Nurkumala.

Kabid Nurkumala juga menyinggung soal penyitaan jaring waring saat patroli rutin oleh DKP Provinsi NTB bersama Sat Polairud Polres Dompu dibantu DKP Kabupaten Dompu baru-baru ini. Dikatakannya proses penyitaan itu tidak langsung dilakukan. Tetapi sejak jauh-jauh hari sudah dilakukan sosialisasi kepada pemerintah desa dan para nelayan untuk mengangkat sendiri jaring waring mereka. Namun hal itu tidak diindahkan. 


"Ada surat Kadis tahun 2022 meminta kepada Kepala Desa-Kepala Desa untuk menyarankan masyarakat mengangkat sendiri jaring mereka," tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Dompu, Amiruddin, S. Hut menyampaikan pihaknya selalu mengimbau kepada para nelayan agar melakukan aktivitas penangkapan ikan sesuai ketentuan yang berlaku.Yaitu tempat penangkapan ikan sesuai dengan zonanya masing-masing, bahan dan alat serta cara penangkapan ikan yang sesuai, serta armada penangkapan ikan yang sesuai dengan zonasinya.

"Dihimbau juga untuk tidak menangkap ikan secara destruktif menggunakan bom dan bahan beracun, tidak menangkap ikan pada zona inti kawasan konservasi perairan, serta tidak menangkap ikan dengan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan seperti jaring waring yang dipasang secara permanen," pungkasnya. (emo).