Terkait Pendaftaran Bacaleg ke KPU, Ini Catatan Bawaslu Dompu

Kategori Berita

.

Terkait Pendaftaran Bacaleg ke KPU, Ini Catatan Bawaslu Dompu

Koran lensa pos
Selasa, 16 Mei 2023

 

Pengajuan dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Dompu pada Minggu malam (14/5/2023). Terlihat guratan kelelahan pada wajah-wajah Komisioner KPU dan BAWASLU Kabupaten Dompu akibat penumpukan Parpol yang mendaftar di hari terakhir itu



Dompu, koranlensapos.com - Pengajuan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Dompu ke KPU Kabupaten Dompu telah berakhir pada 14 Mei 2023 hingga pukul 23.59 Wita. Seluruh dokumen Bakal Calon Legislatif masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) yang diajukan oleh 18 Parpol telah diterima oleh KPU Kabupaten Dompu dan dinyatakan memenuhi syarat. Selanjutnya akan memasuki tahapan verifikasi persyaratan administrasi bakal calon.



Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, menyampaikan beberapa catatan selama pengawasan di KPU dalam proses pengajuan dokumen Bacaleg di atas. Disebut Irwan,  seluruh  Parpol mengambil waktu pendaftaran rata-rata di kesempatan hari-hari terakhir. Padahal KPU membuka pendaftaran selama 14 (empat belas) hari yakni mulai tanggal 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2023.

"Pendaftaran rata-rata di kesempatan hari-hari terakhir yaitu 4 hari menjelang ditutup masa pendaftaran tanggal 14 Mei 2023," sebutnya.

Bahkan di hari terakhir tanggal 14 Mei 2023 itu, kata Irwan, Parpol mengambil waktu di menit-menit terakhir menjelang penutupan pendaftaran. Padahal waktu yang disiapkan dari jam 08.00-16.00 wita dan khusus hari terakhir tanggal 14 Mei 2023 itu, waktu yang disiapkan hingga jam 23.59. Wita.

"Ini masih kebiasaan pada Pemilu sebelumnya," ujarnya.

Disebutnya pada hari terakhir terjadi  penumpukan Parpol yang mendaftar. Ada 9 parpol yang mendaftar di hari terakhir tanggal 14 Mei 2023 itu. 

Penumpukan Parpol mendaftar di hari terakhir, tentu saja membuat tugas penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu harus bekerja over time sampai larut malam. KPU Kabupaten Dompu melakukan pengecekan dokumen yang diajukan. Sedangkan Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas KPU. 

"Setelah diterima registrasi di bawah jam 23.59 wita di KPU, menjadi kerja ektra waktu bagi penyelenggara untuk 2 parpol yaitu Partai Buruh dan PKN    hingga berakhir pukul  01.30 Wita," kata Irwan.


Meski demikian, kata Irwan, tidak ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara teknis maupun Parpol terkait prosedur pelaksanaan dan kepatuhan terhadap pelaksanaan tahapan dan sesuai himbauan tertulis Bawaslu pada KPU dan PARPOL sebelum tahapan berlangsung.

Adakah temuan dugaan keterlibatan ASN dalam masa pendaftaran ini?

Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari Haz yang dikonfirmasi media ini menyebut hasil pengawasan yang dilakukan pihaknya terdapat 1 (satu) orang ASN berinisial J. J merupakan pejabat di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Dompu.

Menurut kabar yang kami dengar, beliau mengantar istrinya yang ikut dalam kontestasi Legislatif 2024 sebagai Caleg di salah satu Partai," ungkap srikandi yang familiar disapa Aca Tari ini.


Swastari menambahkan pihaknya sudah mencatat hal itu sebagai temuan. Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi terkait hal tersebut. 

"Kami telah melakukan Rapat Pleno pembahasan temuan ini dan kesimpulan rapat kami akan tindak lanjuti dengan memanggil yang bersangkutan untuk diklarifikasi," pungkasnya. (emo).