Dompu, koranlensapos.com - Minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol) diharamkan oleh ajaran agama karena akan membuat pemakainya hilang kesadaran (mabuk). Mengonsumsi miras akan merusak kesehatan fisik dan mental.
Demikian penjelasan Babinsa Kelurahan Potu Koramil 1614-01/Dompu, Serda Syahrir saat melaksanakan kegiatan ronda malam dan kongko-kongko dengan warga binaan di Lingkungan Magenda RT 12, Senin (29/5/2023) pukul 20.30 Wita.
Karena besarnya dampak negatif dari miras, maka Babinsa meminta kepada masyarakat binaannya agar menjauhi dan menghindari miras. Babinsa juga menyampaikan larangan kepada warga binaan yang memiliki kios atau toko untuk tidak menjual minuman keras (Miras) dan barang terlarang lainnya.
"Jangan ada yang mengonsumsi miras dan menjual miras serta obat-obat berbahaya lainnya," tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut Babinsa juga mengimbau agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban Demi terciptanya Kelurahan Potu yang aman dan kondusif. (emo).