Suryadin Sebut Perekrutan Anggota Panwaslu Cacat Prosedural, Ini Tanggapan Ketua Bawaslu Dompu

Kategori Berita

.

Suryadin Sebut Perekrutan Anggota Panwaslu Cacat Prosedural, Ini Tanggapan Ketua Bawaslu Dompu

Koran lensa pos
Rabu, 26 Oktober 2022

 

                       Suryadin


Dompu, koranlensapos.com - Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu dinilai cacat prosedural. 

Hal itu disampaikan oleh pria asal Desa Mbawi Kecamatan Dompu, Suryadin. Suryadin merupakan salah satu calon anggota Panwaslu Kecamatan Dompu. Namun ia tidak lolos dalam proses seleksi itu.

Suryadin mensinyalir ada
 6 (enam) poin kejanggalan dalam proses perekrutan itu.

Dikatakannya, tahapan seleksi dari awal tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Banyak calon yang mendaftarkan diri dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari PNS dan PPPK.

"Seharusnya Bawaslu mensosialisasikan dari awal supaya masyarakat tahu tentang Pedoman Pembentukan Panwascam Sebagaimana Keputusan Ketua Bawaslu RI Tentang Pedoman Pembentukan Panwascam Nomor: 354 Tahun 2022," bebernya.

 Suryadin menengarai pula ada ASN yang dinyatakan lolos sebagai Anggota Panwaslu terpilih. Padahal berdasarkan peraturan tersebut di atas tidak diperbolehkan.

"Berdasarkan hasil pengumuman tersebut ada unsur ASN yang dinyatakan lolos 3 besar antara lain 1 Orang PNS Peserta Kecamatan Kempo dan 1 orang PPPK peserta dari Kecamatan Dompu," sebut pria jangkung itu.

Dikatakannya pula terdapat peserta yang lolos 3 besar dari unsur Pemerintah Desa yaitu peserta dari Kecamatan Kempo yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Desa di salah satu desa di wilayah administratif Kecamatan Kempo.

Disebutnya lagi terdapat peserta yang lolos 3 besar dari Kecamatan Pekat dari unsur yayasan yakni dia menjabat sebagai Kepala Sekolah di salah satu yayasan di Kecamatan Pekat.

Ada pula di Kecamatan Pajo dan Woja peserta menjabat sebagai kepala sekolah di salah salah satu yayasan .

Demikian pula di Kecamatan Dompu terdapat peserta yang aktif sebagai ASN dari PPP3.

"Terhadap keputusan tersebut saya menyatakan untuk melakukan upaya hukum melalui DKPP RI (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia).

Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Irwan membantah terhadap statemen yang dilontarkan Suryadin. Dikatakannya Bawaslu telah melaksanakan proses perekrutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Insyaallah Bawaslu melaksanakan sesuai prosedur dan petunjuk tekhnis yang ada," jawabnya singkat. (emo).