Aniaya Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Hu'u Diringkus Polisi -->

Kategori Berita

.

Aniaya Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Hu'u Diringkus Polisi

Koran lensa pos
Selasa, 03 Februari 2026

 

Penangkapan terhadap J alias Dewa oleh anggota Personel Hu'u dan Unit PPA Polres Dompu karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur


Dompu, koranlensapos.com  – Seorang pria berinisial J alias Dewa diamankan personel Polsek Hu'u bersama anggota Unit PPA Polres Dompu, Sabtu, (31/1/2026), sekitar pukul 23.25 WITA. 

Dewa diamankan karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial A.B.M yang berusia 12 tahun. Penangkapan terhadap terduga pelaku dipimpin langsung Kapolsek Hu’u IPDA Samsul Rizal.



Kapolsek Hu’u IPDA Samsul Rizal menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan penganiayaan terhadap anak.

“Setelah menerima laporan, kami bersama Unit PPA Polres Dompu langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Penanganan perkara ini menjadi atensi kami mengingat korbannya adalah anak di bawah umur,” ujar Kapolsek.

Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mako Polres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh Unit PPA Polres Dompu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin, Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menegaskan komitmen Polres Dompu dalam menangani setiap bentuk kekerasan terhadap anak.

“Polres Dompu berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kekerasan terhadap anak. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, khususnya yang menyangkut perlindungan anak,” tegas IPTU Nyoman.

Pasca penangkapan, situasi di wilayah hukum Polsek Hu’u hingga saat ini terpantau aman dan kondusif.

Polres Dompu terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan serta melindungi hak-hak anak dari segala bentuk kekerasan. (emo).