"Jenderal Narkoba" ini Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

Kategori Berita

.

"Jenderal Narkoba" ini Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

Koran lensa pos
Selasa, 08 September 2020

Dompu, Lensa Pos NTB - Seorang pria berinisial Y (45) alamat Desa Taloko Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima (alamat sesuai KTP) tak berkutik saat aparat kepolisian dari Sat Narkoba Polres Dompu meringkus dirinya. 
Ia ditangkap polisi di pinggir jalan di Dusun Madya Desa Kempo Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu NTB pada hari Selasa (8/9/2020) sekitar pukul 14.00 Wita.
Penangkapan terhadapnya dilakukan karena diduga telah membawa, memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Dari penggeledahan yang dilakukan oleh anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu ditemukan barang bukti benda kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat bruto 6,57 (enam koma lima tujuh) gram yang dikemas dalam 12 gulung plastik klip transparan yang dimasukkan dalam bungkus rokok merk Sampoerna. Selanjutnya terduga pelaku Y beserta barang bukti digelandang ke Polres Dompu guna diproses hukum lebih lanjut.


Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Tamrin, S. Sos yang dikonfirmasi media ini mengungkapkan bahwa terduga pelaku adalah pria yang viral dalam dua hari terakhir ini yang disebut-sebut dengan nama Yan Dajjal. Dalam postingan akun facebook Rahul Madaprama memosting pria ini dengan bertelanjang dada sedang mengonsumsi sabu-sabu menggunakan alat hisap (bong) yang disambungkan dengan botol air mineral. Bahkan dalam postingan itu ditulis kalimat "Kasat Narkoba tidak berani tangkap jenderal narkoba di desa madaprama".
Postingan itu dishare sebanyak 2.297 kali, 934 komentar dan ditanggapi sebanyak 782 nitizen.
"Sebelum ditangkap terduga pelaku telah diincar 1x24 jam," ungkap Tamrin.
Dikatakannya  penangkapan terhadap terduga Y berawal dari Anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang membawa atau menguasai Narkotika hendak melakukan transaksi narkotika. Ciri-ciri terduga memakai jaket/switer warna abu-abu. Menerima informasi tersebut akhirnya anggota melakukan penyelidikan di sekitar tempat dimaksud. Tidak lama kemudian anggota melihat seseorang  dengan ciri-ciri yang telah disebutkan di atas. Kemudian anggota mendekati terduga. Saat melihat anggota, terduga langsung membuang 1 (satu) buah bungkus rokok sampoerna. Namun hal itu diketahui oleh anggota yang langsung mengamankan terduga Y. 
Kemudian anggota meminta bantuan terhadap masyarakat sekitar untuk menyaksikan penggeledahan terhadap terduga dengan terlebih dahulu menunjukan surat perintah tugas.

Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu membawa terduga dan barang bukti  ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Dompu guna mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut. (AMIN).