Narkoba Lagi, 2 Terduga Pelaku dari Kabupaten Bima Ditangkap Polisi di Dompu

Kategori Berita

.

Narkoba Lagi, 2 Terduga Pelaku dari Kabupaten Bima Ditangkap Polisi di Dompu

Koran lensa pos
Rabu, 22 Juli 2020

Dompu, Lensa Pos NTB - Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu, Rabu (22/7/2020) sekitar jam 00.05 Wita melakukan penangkapan 2 (dua) orang terduga pelaku tindak pidana narkotika.

Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Tamrin, S. Sos melalui Paur Humas, AIPTU Hujaifah mengungkapkan penangkapan yang terjadi di Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu NTB, tepatnya di pinggir jalan di depan Hotel Adiyaksa 2 itu berkat informasi dari masyarakat.

Identitas kedua terduga pelaku adalah WL (30) alamat Desa Kore Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima dan AMR (18) alamat Desa Ncera Kecamatan Belo Kabupaten Bima.

"Kronologisnya pada hari Selasa, tanggal 21 juli 2020 sekitar jam 18.00 Wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli Narkotika di Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu (depan Hotel Adiyaksa 2 )," ungkap Hujaifah.

Mendapatkan informasi tersebut Ketua Tim (Katim) Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu BRIPKA Khadafi melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Tamrin, S. Sos. Tamrin kemudian memerintahkan Katim Opsnal untuk mengumpulkan anggotanya dan kemudian melakukan  penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi. 

Sekitar pukul 23.40 wita terlihat mobil carry warna putih berhenti d pinggir jalan. Hal itu menimbulkan kecurigaan karena kendaraan tersebut berhenti cukup lama dengan mesin mobil dalam keadaan hidup.

"Kemudian Katim Opsnal memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyergapan terhadap sopir yang mengendarai mobil carry putih tersebut," jelasnya.

Setelah dilakukan penyergapan ditemukan 2 (dua) orang laki laki yakni WL dan AMR di dalam mobil tersebut.
WL yang juga pengendara mobil iti sedang memegang 6 poket plastik klip yang di dalamnya terdapat kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu. Setelah dilakukan penggeledahan di mobil ditemukan pula  1 (satu) korek api , 1 ( satu ) bungkus rokok surya, 1 ( satu ) unit hp vivo warna merah dan 1 ( satu ) unit hp NOKIA warna hitam di dasbord bagian depan, penggeledahan di badan di temukan uang sebesar Rp. 55.000 ( lima puluh lima ribu rupiah ) di kantong saku celana.
Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta seluruh BB dibawa ke Mako Polres Dompu guna proses hukum lebih lanjut.

Setelah dilakukan penimbangan, rincian berat 6 poket kristal bening yang diamankan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu adalah sebagai berikut : 
1 ( satu ) Poket Kristal bening diduga sabhu dengan berat bruto 0,42 ( nol koma empat dua )
1 ( satu ) Poket Kristal bening diduga sabhu dengan berat bruto 0.40  ( nol koma empat nol )
1 ( satu ) Poket Kristal bening diduga sabhu dengan berat bruto 0.41 ( nol koma empat satu ) 
1 ( satu ) Poket Kristal bening diduga sabhu dengan berat bruto 0.41 ( nol koma empat satu ) 
1 ( satu ) Poket Kristal bening diduga sabhu dengan berat bruto 0.39 ( nol koma tiga sembilan ) 
1 ( satu ) Poket Kristal bening diduga sabhu dengan berat bruto 0.40 ( nol koma empat nol ) 
Total bruto 2.43 ( dua koma empat tiga ).

1 ( satu ) unit mobil mega carry merek MPV warna putih dengan NOPOL B 9790 BAO yang digunakan kedua terduga pelaku juga turut diamankan sebagai barang bukti. (AMIN).