Mahasiswa di Dompu Tolak RUU Omnibus Law

Kategori Berita

.

Mahasiswa di Dompu Tolak RUU Omnibus Law

Koran lensa pos
Selasa, 28 Juli 2020


Mahasiswa di Dompu menolak Rancangan Undang-Undang Omnibuslaw atau cipta lapangan kerja. Penolakan itu diwujudkan melakukan aksi di depan Gedung DPRD Kabupaten Dompu pada Senin (27/7/2020). 
Massa aksi adalah gabungan mahasiswa asal Dompu yang menempuh studi di Jakarta, Yogyakarta, Malang dan Dompu.

Aksi penolakan terhadap RUU tersebut sebagai bentuk kepedulian dalam menyikapi problem perburuhan dan ketenagakerjaan di Negara dan Daerah saat ini.

Titik kumpul massa aksi dimulai di Masjid Raya Baiturrahman Dompu dan sembari berorasi secara bergantian, mereka berarak menuju Kantor DPRD Kabupaten Dompu.

Dalam orasinya massa aksi meminta kepada DPRD Kabupaten Dompu agar mengirim surat permintaan ke DPR-RI untuk mencabut atau batalkan RUU Omnibus Law, serta menolak perusahaan asing dan tenaga kerja asing. Mereka juga mendesak agar membahas kembali dan mengesahkan RUU PKS, memberikan ruang demokrasi sebebas-bebasnya, memberikan teknologi terhadap petani, dan memberikan pendidikan di tengah pandemi covid19. 
Setelah menyampaikan orasi massa aksi ditemui oleh anggota DPRD Dompu yaitu Muttakun. Politisi NasDem ini sangat mendukung gerakan Kesatuan Masyarakat Dompu.
"Benar sekali bahwa Rancangan Undang-Undang Omnibuslaw sangat mencederai rakyat Indonesia dan harus ditolak," tegasnya.
Selain itu Ketua Komisi I di lembaga wakil rakyat Kabupaten Dompu ini dengan tegas menyatakan akan berupaya secara kelembagaan dalam menolak RUU Omnibus Law. 
Syafa selaku Korlap Aksi Kesatuan Masyarakat Dompu mengungkapkan pihaknya akan terus mengawal pernyataan anggota DPRD dan akan menagihnya.
"Kami berharap DPRD kabupaten Dompu harus berpihak dengan mengeluarkan rekomendasi sebagai pegangan secara bersama untuk menolak Rancangan Undang-Undang cipta lapangan kerja atau Omnibuslaw," pungkasnya. (Yadin).