Dompu, koranlensapos.com - Sebanyak 5.573 orang pegawai di Kabupaten Dompu dinyatakan diterima sebagai ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu.
Setelah keluarnya pengumuman itu 3 hari lalu, Mako Polres Dompu dikerumuni ribuan massa. Mereka rela berdesak-desakan untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu persyaratan dalam pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi ASN PPPK Paruh Waktu dimaksud.
Berdasarkan pengumuman awal, pengisian DRH hanya berlaku sampai 15 September 2025. Hal ini membuat para calon ASN tersebut kelabakan. Tanpa kenal haus, lapar dan lelah bahkan di bawah panas terik matahari, mereka berdiri di halaman unit pelayanan SKCK Polres Dompu guna mendapatkan selembar surat resmi dari kepolisian itu. Waktu yang amat singkat membuat mereka tidak bisa berbuat banyak selain mengantre dengan sabar. Apalagi bagi yang berdomisili di wilayah yang cukup jauh seperti Kilo dan Pekat, mungkin akan menginap berhari-hari agar bisa mendapatkan selembar kertas yang dulu bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) itu.
Di tengah kegundahan itu, kabar gembira datang dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia. Melalui surat resmi yang dikeluarkan di Jakarta pada 11 September 2025 kemarin, waktu pengisian DRH diperpanjang 7 hari lagi. Dengan demikian, pengurusan surat tersebut diperpanjang sampai tanggal 22 September 2025. Surat bernomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 itu memuat Hal Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Surat bersifat Penting dan berlaku secara nasional itu ditandatangani secara elektronik oleh Plt. Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara, Drs. Aris Windiyanto, M. Si.
Perubahan waktu pengisian DRH ini juga berdampak pada pengunduran jadwal usulan penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu. Awalnya dijadwalkan 20 September diundur menjadi 25 September 2025. Sedangkan Penetapan NI tidak mengalami perubahan, yakni 30 September 2025.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD&PSDM) Kabupaten Dompu, Arif Munandar yang dikonfirmasi media ini menyebut bahwa pembuatan SKCK hanya bisa diproses di tingkat Polres (tidak bisa dilakukan di tingkat Polsek sebagaimana diharapkan banyak pihak).
"Sesuai hasil koordinasi dengan Polres (Dompu) bahwa pembuatan SKCK hanya bisa di proses di Tingkat Polres karena sudah menggunakan aplikasi," jelas Arif. (emo).