Timsus Polsek Dompu Amankan Pemasok Petasan Berdaya Ledak Tinggi

Kategori Berita

.

Timsus Polsek Dompu Amankan Pemasok Petasan Berdaya Ledak Tinggi

Koran lensa pos
Minggu, 17 Mei 2020

Dompu, Lensa Pos NTB - Akibat membawa aneka jenis petasan berdaya ledak tinggi, maka seorang sopir dan kernet serta satu unit kendaraan pick up bernomor polisi DR 9560 SC diamankan oleh anggota Timsus Polsek Dompu di bawah kendali Kapolsek IPDA I Kadek Suadaya Atmaja, S. Sos.
Peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (17/5/2020) Pukul 13.00 wita bertempat di Pasar Tradisional Dompu.
Sopir pick up tersebut adalah Jn, alamat Desa Pengenjek Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah

Kapolsek Dompu IPDA I Kadek Suadaya Atmaja, S. Sos melalui Paur Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah mengungkapkan penangkapan berawal dari  informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada anggota Unit Intelkam Polsek Dompu bahwa ada satu unit kendaraan Pickup yang mengangkut petasan dengan daya ledak tinggi di Pasar Tradisional Dompu. Selanjutnya Anggota Unit Intelkam Polsek Dompu melakukan Koordinasi dengan Kapolsek Dompu IPDA I KADEK SUADAYA ATMAJA, S. Sos. Selanjutnya Kapolsek memerintahkan untuk dilakukan penangkapan terhadap satu unit kendaraan pickup tersebut. 
Setelah dilakukan pencarian, Timsus menemukan terduga pelaku sedang mencari pelanggan yang akan membeli barang ilegal berbahaya tersebut.
"Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Anggota Timsus Polsek Dompu membawa Satu Unit Kendaraan Pickup bersama sopir dan temannya ke Polsek Dompu untuk dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan," ungkap Hujaifah.

Setelah dilakukan Penggeledahan terhadap barang bawaan Kendaraan Pickup itu, Anggota menemukan beberapa kardus yang berisi Petasan dengan daya ledak tinggi. 
Atas perbuatan tersebut, maka sopir dan kernet diamankan di Polsek Dompu. Demikian pula kendaraan pick up dan barang muatannya diamankan sebagai barang bukti.
Menurut pengakuan Jn bahwa barang tersebut merupakan miliknya yang dibeli di Toko Makmur,  Cakra Kota Mataram, dengan Nilai Rp. 6.500.000 ( Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

"Tidak menutup kemungkinan bahwa yang bersangkutan sudah sering mendistribusikan Bahan Peledak berupa Petasan daya ledak tinggi di Kabupaten Dompu," kata Hujaifah.

Hujaifah menegaskan terduga pelaku telah melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Setelah dilakukan uji coba daya ledak petasan merek Raja Kaget memang sangat keras dan menyebabkan kaca jendela kantor Polsek Dompu bergetar. 

Adapun jenis petasan berdaya ledak tinggi yang diamankan adalah
1. ROMAN  CANDLE PENDEK 5 SHOT, JUMLAH  524 BIJI;
2. ROMAN CANDLE PANJANG 8 SHOT, 380 BIJI;
3. RAJA KAGET, JUMLAH 200 BIJI;
4. JUMBO WHISTLING THUNDER, JUMLAH 96 BIJI;
5. MEGA WHISTLING CRACKLING THUNDER, JUMLAH 48 BIJI;
6. WHISTLING THUNDER SUN, JUMALAH 200 BIJI;
7. GAJAH MADA JUMBO, JUMLAH 54 BIJI;
8. TELUR DINO, JUMLAH 1.200 BIJI;
9. RODA GILA, JUMLAH 144 BIJI;
10. MAGICAL SHOT, JUMLAH  200 BIJI;
Jumlah keseluruhan 2.902 biji. (AMIN).