Pengamanan miras oleh Personel Polsek Manggelewa |
Ke 60 botol miras tersebut terdiri dari 32 botol miras jenis Bir Bintang dan 28 botol miras jenis Arak.
Miras 60 botol tersebut diamankan di 2 lokasi. Yaitu di kediaman SL (40), alamat RT 11 Desa Dena Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima sebanyak 3 botol jenis Bir Bintang dan 4 botol miras jenis arak dan NF (27) alamat RT 06 Desa Woro Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima sebanyak 29 botol miras jenis Bir Bintang dan 24 botol miras jenis arak.
Pengungkapan atas kepemilikan Miras terhadap kedua orang tersebut yakni SL dan NF berawal dari informasi yang didapat oleh personil Polsek Madapangga bahwa SL dan NF sering menjual miras di rumahnya. Kemudian Kapolsek memerintahkan anggota untuk mengecek kebenaran informasih tersebut. Sehingga pada pukul 09.30 wita anggota menuju kedua tempat dimaksud. Saat diperiksa oleh anggota sehingga ditemukan miras tersebut di atas Selanjutnya miras tersebut disita untuk dijadikan barang bukti.
Untuk proses hukum selanjutnya maka barang bukti dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bima.
Kapolres Bima AKBP Bagus S.Wibowo, S. IK melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi menjelaskan bahwa pihak Kepolisian selalu berkomitmen terus memberantas peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Bima.
"Terima kasih disampaikan pada masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi," ujarnya. (TIM).