Kota Bima, Lensa Pos NTB - Langkah jitu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota dalam mengungkap Kasus Kepemilikan Narkotik jenis sabu-sabu sangat diapresiasi. Seorang warga Kelurahan Paruga RT. 17 RW. 05 Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima berinisial AH (23) diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, IPTU Hery Sutanto, Senin (5/8/2019) pukul 11.00 wita.
Kejadian penangkapan AH, berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika. Kemudian Team Opsnal yg dipimpin oleh KaTeam Opsnal Bripka Taufarrahman langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya Setelah mendapat informasi A1, Team langsung menuju TKP yang dipimpin oleh Kasat SatResnarkoba IPTU Hery Sutanto dan langsung melakukan upaya paksa masuk ke dalam rumah TKP dan mendapati Terduga sedang duduk di depan rumah TKP.
Selanjutnya sebelum dilakukan penggeledahan, Team memanggil Ketua RT sekitar untuk menyaksikan proses penggeledahan. Setelah dilakukan penggeledahan, dan ditemukan Barang Bukti Sabu yang sempat dibuang ke dalam rumah TKP. Kemudian Team membawa terduga dan barang bukti untuk diamankan dikantor Satresnarkoba guna penyidikan lebih lanjut.
Dalam penangkapan ini, Polisi berhasil mengamankan 1 plastik klip berisi sabu dengan Bruto : 0,27 gram, 5 plastik klip kosong, 2 buah korek api gas, 1 buah Potongan Pipet, 1 buah Gunting, 1 buah isolasi, 1 buah HP Nokia, 1 buah HP Honor, Uang Tunai Rp. 104.000,- dan juga dilakukan Tes Urine terhadap Pelaku di RSUD Bima. (TIM)