Terduga pelaku R (tengah) usai ditangkap oleh anggota Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bima, Jum'at sore (23/8 |
Seorang Terduga pengedar barang terlarang berinisial R (40) warga Desa Simpasai Kecamatan Monta Kabupaten Bima dibekuk oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima pada Hari Jum'at sore (23/8/2019) sekitar pukul 17.00 Wita kemarin.
Kapolres Bima, AKBP Bagus S. Wibowo, S. IK melalui Kassubag Humas, IPTU Hanafi mengungkapkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Samili Kec Woha Kabupaten Bima.
BB yang berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima |
"Pengungkapan dan penangkapan pelaku peredaran kasus Narkotika jenis shabu tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima telah terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu, sehingga unit Opsnal menindaklanjuti langsung bergerak mendatangi TKP untuk melakukan upaya penangkapan terhadap yang bersangkutan dan sekitar pukul 17.00 wita, berhasil mengamankan seseorang yang diduga sebagai pelaku," ungkap Kassubag Humas IPTU Hanafi.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan sebuah dompet kecil warna coklat yang disimpan di dalam saku celana jeans warna biru. Setelah diperiksa dengan disaksikan oleh masyarakat setempat maka di temukan Barang Bukti Berupa Narkotika Jenis Shabu dengan jumlah tersebut diatas. Selanjutnya pelaku R alias K beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Bima untuk di lakukan penyidikan .
Kapolres Bima AKBP Bagus S. Wibowo S. IK melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah berperan dengan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian. Dan mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama dengan pihak Kepolisian untuk memberantas peredaran Narkoba dan juga Miras di wilayah Kabupaten Bima. (TIM)