Illegal Logging di Gunung Kadindi, Dugaan Keterlibatan Oknum Petugas KPH Tambora Kian Menguat

Kategori Berita

.

Illegal Logging di Gunung Kadindi, Dugaan Keterlibatan Oknum Petugas KPH Tambora Kian Menguat

Koran lensa pos
Selasa, 04 Juni 2019


Dompu, Lensa Pos NTB - Guna melihat secara langsung aksi penebangan kayu secara illegal yang diduga masuk dalam kawasan hutan penyangga mata air di kawasan Gunung Kadindi di Desa Kadindi Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu NTB,  Kapolsek Pekat IPDA Abdul Malik, SH  melakukan pengecekan secara langsung di lokasi tersebut.
Pengecekan oleh Kapolsek dilaksanakan pada Senin (3/6) pukul 10.00 Wita didampingi oleh anggota Unit Intelkam dan Bhabinkamtibmas Desa Pekat serta Kepala Desa Kadindi dan seluruh Kepala Dusun di Kadindi atas dan masyarakat sekitar 20 orang.
"Setelah tiba di lokasi benar ditemukan pohon kayu jenis Na,a 1 pohon, dan Kalanggo (duabanga) 1 pohon yang telah dipotong dan dibikin menjadi balok serta pembukaan lahan baru untuk dijadikan kebun tanaman kopi yg di dalamnya terdapat tegakan pohon jenis campuran dan juga pohon sonokling," ungkap Kapolsek.
Selanjutnya balok - balok kayu tersebut diangkut ke  Polsek Pekat sebagai barang bukti (BB).

Dilanjutkan mantan Kanit Reskrim Polres Dompu ini berdasarkan pengakuan sejumlah saksi ada  keterlibatan oknum petugas Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Tambora dalam aksi pengrusakan hutan secara illegal ini.
"Dari keterangan sejumlah saksi kegiatan illegal ini melibatkan 2 oknum KPH Tambora yang menyuruh dan mendanai kegiatan tersebut," bebernya.
Dengan adanya kegiatan illegal tersebut, lanjutnya masyarakat merasa keberatan dan mengkhwatirkan kondisi hutan mengingat di TKP merupakan daerah aliran sungai sebagai peyangga mata air khususnya DAM Kadindi dan DAM Latonda.

"Perlu adanya proses lebih lanjut untuk mengetahui apakah lokasi penebangan kayu dan juga pembukaan lahan baru tersebut  termasuk dalam kawasan hutan atau tidak. Agar pihak KPH Tambora bisa menjelaskan kepada masyarakat di mana batas-batas yang termasuk di dalam kawasan atau di luar kawasan sehingga tidak menimbulkan masalah di masyarakat," tegas Kapolsek. (AMIN)