Dompu, koranlensapos.com – Bupati Dompu, Bambang Firdaus, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 200.1.1/201/BKBP/2026 tentang memperdengarkan dan/atau menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Surat edaran tersebut diterbitkan pada Selasa, 28 Juli 2026.
Dalam surat edaran itu, Bupati Bambang Firdaus menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat rasa nasionalisme, memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, serta meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), peserta didik, dan seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Dompu.
"Pembiasaan ini dilakukan secara masif, berkelanjutan, dan konsisten melalui penghormatan terhadap Simbol Negara sebagai wujud pengamalan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta penguatan karakter kebangsaan," demikian kutipan dalam surat edaran tersebut.
Surat edaran itu memuat empat poin utama yang wajib ditindaklanjuti oleh para pemangku kepentingan.
Pertama, seluruh instansi pemerintah, instansi vertikal, BUMN, dan BUMD diinstruksikan memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja pukul 10.00 WITA melalui sistem pengeras suara di lingkungan kantor masing-masing.
Kedua, seluruh satuan pendidikan, mulai dari perguruan tinggi, SMA/SMK/MA, SMP/MTs, SD/MI hingga satuan pendidikan sederajat, diwajibkan memperdengarkan dan/atau menyanyikan Lagu Indonesia Raya setiap hari sebelum dimulainya kegiatan belajar mengajar (KBM) atau kegiatan akademik lainnya.
Ketiga, pengelola pusat perbelanjaan, pasar modern, hotel, kawasan wisata, termasuk Lakey Beach, serta pelabuhan diimbau untuk turut memperdengarkan Lagu Indonesia Raya setiap hari pukul 10.00 WITA melalui sistem pengeras suara yang tersedia sebagai bentuk penghormatan terhadap Simbol Negara dan penguatan semangat kebangsaan.
Keempat, setiap orang yang berada di lokasi saat Lagu Indonesia Raya diperdengarkan atau dinyanyikan wajib menghentikan sejenak aktivitasnya, berdiri tegak, dan mengambil sikap sempurna dengan penuh khidmat sebagai bentuk penghormatan terhadap Lagu Kebangsaan. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 62 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pengecualian diberikan kepada petugas yang sedang melaksanakan pelayanan kedaruratan medis, penanganan keselamatan, atau pekerjaan lain yang karena sifatnya tidak dapat dihentikan.
Adapun dasar hukum penerbitan surat edaran tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat, Surat Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor B-32/KSN/S/TU.00/01/2025 tentang Pemberitahuan untuk Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, serta Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 100.10/1065/VI/BKBPDN/2026 tentang Memperdengarkan dan/atau Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Bupati Bambang Firdaus menjelaskan bahwa surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, BUMN, BUMD, lembaga pendidikan, pemerintah desa dan kelurahan, pelaku usaha, serta pengelola ruang publik di Kabupaten Dompu dalam melaksanakan pemutaran Lagu Indonesia Raya secara serentak.
"Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, BUMN, BUMD, lembaga pendidikan, pemerintah desa dan kelurahan, pelaku usaha serta pengelola ruang publik di wilayah Kabupaten Dompu dalam melaksanakan pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya secara serentak sebagai bentuk penghormatan terhadap Simbol Negara, sekaligus untuk menumbuhkan semangat nasionalisme, memperkuat rasa persatuan dan kesatuan, serta meningkatkan kecintaan kepada bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia," jelasnya.
Pada bagian penutup, Bupati menginstruksikan seluruh pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, BUMN, dan BUMD agar menindaklanjuti surat edaran tersebut melalui pembinaan, pengawasan, dan pemantauan pelaksanaannya di lingkungan kerja masing-masing. (emo)

Komentar