Diduga Pengedar Narkoba, 2 Wanita Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bima Kota.

Kategori Berita

.

Diduga Pengedar Narkoba, 2 Wanita Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bima Kota.

Koran lensa pos
Senin, 17 Juni 2019

Kota Bima, Lensa Pos NTB - Dua orang perempuan ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Bima Kota karena diduga menjadi pelaku pengedar narkoba jenis shabu-shabu. 
Penangkapan terhadap keduanya terjadi di hari yang sama dengan selisih waktu hanya sekitar 1,5 jam.
Yang pertama ditangkap adalah  Indriani (39), alamat  RT 13 RW 02 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Penangkapan terhadap Ind di rumahnya sendiri pada Hari Minggu tanggal (16/6)  sekitar pukul 16.00 wita.
Barang bukti yang diamankan petugas 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga shabu seberat 20,1 gram, 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga shabu seberat 19,97 gram, 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga shabu seberat 24,93 gram, 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga shabu seberat 3,07 gram, 2 buah kotak rokok Gudang Garam Surya, 2 plastik kresek warna hitam, 1 Kotak snak Richese, 1 Kotak Tancho, 1 tas warna pink, 1 Buah HP Oppo warna hitam,  dan 1 lembar pembungkus kado.

Sedangkan terduga pelaku kedua yakni BDA (35), ibu rumah tangga alamat RT 01 RW 01 Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda Kota Bima.
Adapun barang bukti yaitu 1 HP Iphone warna Hitam, 1 Tablet Iphone warna Putih, 1 HP Iphone warna putih, 1 buah HP samsung warna hitam, 3 buah buku catatan, 1 buah pasport atas nama Tan Tjies Sing, 1 Kartu ATM Bank BCA, 1 Kartu ATM Bank BNI, 1 Kartu ATM Bank Sinar mas, 5 Buku tabungan Bank BNI, 1 Buku tabungan Bank Sinar Mas, 1 Buku tabungan Bank BRI, 1 Buku tabungan Bank MANDIRI, 4 lembar Struk Pengiriman.
Penangkapan terhadap BDA pada hari Minggu tanggal (16/6) sekitar pukul 17.35 wita.

Kronologis kejadian bahwa awalnya Anggota Opsnal Sat Resnarkoba, Polres Bima Kota mendapat informasi bahwa di rumah RT 13 Rw. 02 Kel. Tanjung Kec. Rasanae Barat Kota Bima, sering dijadikan tempat peredaran narkoba. Selanjutnya anggota Opsnal yang dipimpin oleh Katim BRIPKA TAUFARRAHMAN, SH langsung melakukan penyelidikan. Setelah memantapkan informasi tersebut selanjutnya Katim Opsnal BRIPKA TAUFARRAHMAN, SH melaporkan kepada Kasat Resnarkoba. Selanjutnya Anggota Opsnal Sat Resnarkoba di bawah Pimpinan Katim BRIPKA TAUFARRAHMAN dan di bawah kendali Kasat Resnarkoba IPTU HERY SUTANTO langsung menuju ke rumah tersebut dan mengamankan Ind. Setelah melakukan penggeledahan  menemukan barang bukti seperti tersebut di atas.

Kemudian sekitar pukul 17.30 wita melakukan pengembangan ke rumah  BDA yang terletak di Rt. 01 Rw. 01 Kel. Santi Kecamatan Mpunda Kota Bima. Karena keterangan Ind bahwa shabu tersebut ada kaitannya dengan BDA. Polisi kemudian berhasil mengamankan BDA dan menemukan sejumlah BB di atas.
Untuk proses lebih lanjut kedua wanita tersebut saat ini diamankan di Mako Polres Kota Bima. (TIM)