Badko HMI NTB Bersama Baiq Nuril Najmun Menuntut Keadilan Hukum

Kategori Berita

.

Badko HMI NTB Bersama Baiq Nuril Najmun Menuntut Keadilan Hukum

Koran lensa pos
Jumat, 23 November 2018

Mataram, Lensa Post NTB - Kasus Baiq Nuril menggugah kepedulian dan simpati dari berbagai kalangan Baik dari praktisi hukum, akademisi sampai lembaga-lembaga kemahasiswaan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Baiq Nuril atas tuduhan melanggar Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ibu Baiq Nuril di nyatakan bersalah mendistribusikan rekaman percakapan bernada pornografi. Badan koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Bali - Nusra pada tgl 20 November 2018 lalu, menggalang aksi solidaritas dengan melakukan pengumpulan 1000 (seribu) Koin disertai dengan Aksi pembakaran 1000 (Lilin) sebagai bentuk protes atas meredupnya supremasi penegakan hukum belakangan ini khususnya yang menjerat ibu baiq nuril di Lombok NTB. 

Imam wahyudin selaku korlap menilai atas putusan hakim MA terhadap ibu Baiq Nuril yang
menghukum 6 bulan penjara dan denda 500 juta rupiah, subsider tiga bulan kurungan, dinilai
(KELIRU) tidak memperhatikan peristiwa hukum dan bukti-bukti yang menguatkan fakta hukum
yang mengarah pada kronologi kejadian sebenarnya, terangnya. Tegas Korlap pengurus Badko Bali Nusra bidang wasekum Hukum dan HAM ini, Bahwa kasus ibu Baiq Nuril ini terindikasi kriminalisasi karena memang dalam kesaksian persidangan bahwa ibu nuril digiring paksa dalam dinamika komunikasi yang tidak sewajarnya karena mengandung unsur pelecehan seksual verbal, oleh sebab itu putusan hukuman yg dijatuhi pada ibu nuril sangat bertentangan dengan nalar rasional umum, tentu dalam hal ini kami memberikan dukungan moral dan siap membela hak-hak kewarganegaraan ibu nuril agar diperlakukan sama dimata hukum.

Ketua formatur HMI Cabang Mataram Andi kurniawan juga menegaskan, bahwasanya penegakan hukum atas kasus yg menimpa ibu baiq nuril harus mengacu pada kebenaran hukum. "sejatinya penegakan hukum harus mengacu pada asas equaliti before the law, tidak memihak pada kelompok masyarakat tertentu, kemudian hukum tidak boleh tumpul keatas tajam kebawah" tegasnya. Salah satu ketua bidang PTKP Bali Nusra Sdr.Furkan berharap bahwa kasus ibu nuril bisa segera menemui titik terang sehingga tidak terlihat bahwa penegakan hukum itu ngambang dan cendrung diskriminatif terhadap siapapun dengan betul-betul memperhatikan tiga tujuan hukum (kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan hukum),dan ini kemudian menjadi pembelajaran bagi para penegak hukum.Tegasnya. (UDIN – Biro Mataram)