Mataram,
Lensa Post NTB - Kasus
Baiq Nuril menggugah kepedulian dan simpati dari berbagai kalangan Baik dari praktisi
hukum, akademisi sampai lembaga-lembaga kemahasiswaan. Berdasarkan Putusan
Mahkamah Agung (MA) Baiq Nuril atas tuduhan melanggar Pasal 27 ayat
(1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ibu Baiq Nuril di nyatakan
bersalah mendistribusikan
rekaman percakapan bernada pornografi. Badan koordinasi Himpunan Mahasiswa
Islam Bali - Nusra pada tgl 20 November 2018 lalu, menggalang aksi solidaritas
dengan melakukan pengumpulan 1000 (seribu) Koin disertai dengan Aksi pembakaran
1000 (Lilin) sebagai bentuk protes atas meredupnya supremasi penegakan hukum
belakangan ini khususnya yang menjerat ibu baiq nuril di Lombok NTB.
Imam
wahyudin selaku korlap menilai atas putusan hakim MA terhadap ibu Baiq Nuril
yang
menghukum
6 bulan penjara dan denda 500 juta rupiah, subsider tiga bulan kurungan,
dinilai
(KELIRU)
tidak memperhatikan peristiwa hukum dan bukti-bukti yang menguatkan fakta hukum
yang
mengarah pada kronologi kejadian sebenarnya, terangnya. Tegas Korlap pengurus
Badko Bali Nusra bidang wasekum Hukum dan HAM ini, Bahwa kasus ibu Baiq Nuril
ini terindikasi kriminalisasi karena memang dalam kesaksian persidangan bahwa
ibu nuril digiring paksa dalam dinamika komunikasi yang tidak sewajarnya karena
mengandung unsur pelecehan seksual verbal, oleh sebab itu putusan hukuman yg dijatuhi
pada ibu nuril sangat bertentangan dengan nalar rasional umum, tentu dalam hal
ini kami memberikan dukungan moral dan siap membela hak-hak kewarganegaraan ibu
nuril agar diperlakukan sama dimata hukum.
Ketua
formatur HMI Cabang Mataram Andi kurniawan juga menegaskan, bahwasanya
penegakan hukum atas kasus yg menimpa ibu baiq nuril harus mengacu pada
kebenaran hukum. "sejatinya penegakan hukum harus mengacu pada asas equaliti
before the law, tidak memihak pada kelompok masyarakat tertentu, kemudian hukum
tidak boleh tumpul keatas tajam kebawah" tegasnya. Salah satu ketua bidang
PTKP Bali Nusra Sdr.Furkan berharap bahwa kasus ibu nuril bisa segera menemui
titik terang sehingga tidak terlihat bahwa penegakan hukum itu ngambang dan
cendrung diskriminatif terhadap siapapun dengan betul-betul memperhatikan tiga tujuan
hukum (kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan hukum),dan ini kemudian menjadi
pembelajaran bagi para penegak hukum.Tegasnya. (UDIN – Biro Mataram)