Kasus Istri Tewas di Tangan Suami Kembali Terjadi di Hu'u, Polisi Tangkap Pelaku di Pajo

Kategori Berita

.

Kasus Istri Tewas di Tangan Suami Kembali Terjadi di Hu'u, Polisi Tangkap Pelaku di Pajo

Koran lensa pos
Sabtu, 07 Juni 2025

Pelaku Sya (tengah) diapit Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ramli, SH (kemeja kotak-kotak) dan KBO IPTU Zainal Arifin, S. IP 


Dompu, koranlensapos.com - Kasus seorang istri meregang nyawa di tangan suami sendiri kembali terjadi di Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu NTB. Peristiwa tragis itu terjadi di Dusun Nangasia Desa Marada Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu NTB, Sabtu (7/6/2025).

Korban diketahui berinisial Sri (28). Sedangkan pelaku yang merupakan suami korban itu berinisial Sya (30). Menurut informasi, korban baru 10 hari melahirkan bayi.

Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ramli, SH melalui Kasi Humas AKP Zuharis, SH mengungkapkan korban ditemukan tak bernyawa oleh ibunya sendiri dalam kondisi bersimbah darah di dalam rumahnya.

Terduga pelaku, suaminya sendiri berinisial SYA (30), sempat melarikan diri usai kejadian. Namun kurang dari 24 jam pascakejadian, pelaku KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia itu berhasil diamankan oleh Tim Jatanras Polres Dompu dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Ramli, S.H bersama KBO IPTU Zainal Aririn, S.IP. Pelaku berhasil diringkus di Dusun Wera Desa Lepadi  Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu beberapa jam setelah kejadian.


“Pelaku diamankan saat berada di rumah orang tuanya, meski sempat terjadi penolakan dari pihak keluarga, namun akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku,” ungkapnya.

Tim Jatanras juga menyita barang bukti berupa sebilah parang sepanjang 60 cm, yang diduga kuat digunakan pelaku dalam aksi kekerasan tersebut.

Dari hasil penyelidikan sementara, terungkap bahwa motif dari tindakan sadis itu diduga karena pelaku merasa malu dan tertekan akibat korban (istrinya) memiliki banyak utang dan kerap menjadi bahan pergunjingan serta mempermalukan nama baik keluarga. 

"Motif ini masih akan terus didalami oleh penyidik guna memastikan latar belakang psikologis dan pemicu kekerasan tersebut," bebernya.

Peristiwa ini terungkap ketika anak korban mendatangi rumah neneknya pada pagi hari sekitar pukul 07.00 Wita dan mengatakan bahwa ibunya tergeletak di lantai. Sang nenek yang segera memeriksa ke rumah korban, menemukan tubuh korban sudah tidak bernyawa.

Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. memberikan pernyataan tegas sekaligus apresiasi atas kecepatan timnya dalam menangani kasus ini.
“Kami mengutuk keras segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, apalagi sampai menimbulkan kematian. Polres Dompu  akan menindak tegas sesui hukum yang berlaku. Ini bentuk komitmen kami dalam melindungi hak hidup warga, terutama perempuan,” tegasnya.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal terkait KDRT yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (emo).