Lensa Pos NTB, Bima - Kejaksaan Negeri Bima resmi menahan Kepala SMAN 1 Woha, HJ, Senin (9/12/2024). Tersangka HJ Ditahan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana BOS Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2023 di SMAN 1 Woha Kabupaten Bima.
Kasi Intel Kejari Bima Debi Fauzi menerangkan, Tersangka HJ selaku Kepala SMA Negeri 1 Woha Kabupaten Bima disangka melanggar Pasal 11 jo Pasal 12 huruf e jo Pasal 12 huruf f Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lanjutnya, Bahwa tersangka HJ dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Raba Bima selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 09 Desember 2024 sampai dengan tanggal 28 Desember 2024 dan dapat diperpanjang.
Bahwa dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Bima, sepanjang tahun 2024 Kejaksaan Negeri Bima telah melakukan Penyelidikan sebanyak 5 (lima) perkara yang 3 (tiga) diantaranya telah dinaikkan statusnya ke tingkat Penyidikan dan 2 (dua) perkara masih dalam proses penyelidikan.
Selain itu, tambahnya, sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Negeri Bima telah melakukan eksekusi terhadap tindak pidana korupsi sebanyak 4 perkara. Adapun penyelamatan keuangan negara sepanjang tahun 2024 dari bidang pidana khusus sebanyak Rp. 871.750.000,- (delapan ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri Bima telah melaksanakan upaya pencegahan melalui kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum, Om Jak Menjawab/ Jaksa Menyapa dan Kampanye Anti Korupsi.
Pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024 ini, Kejaksaan Negeri Bima melaksanakan kegiatan upacara serentak di 6 sekolah guna mensosialisasikan pentingnya membangun budaya anti korupsi, terangnya. (TIM)