Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Ini Ketentuannya

Kategori Berita

.

Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Ini Ketentuannya

Koran lensa pos
Minggu, 18 Agustus 2024
Sosialisasi peraturan tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing di PT. SMS Desa Doropeti Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu oleh Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Dompu, Miftahul Suadah, Senin (2/8/2024) lalu



Koranlensapos.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 mengatur tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Sedangkan peraturan pelaksanaannya yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2021.

Demikian paparan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Dompu, Miftahul Suadah, ST dalam kegiatan sosialisasi di Aula PT. Sukses Mantap Sejahtera (SMS) Desa Doropeti Kecamatan Pekat, Senin (12/8/2024) lalu.

Dijelaskan Suad, terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu juga telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Staf Ahli Bupati Dompu ini menguraikan Pemberi Kerja yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

"RPTKA harus diajukan permohonan pengesahan secara daring kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk," jelasnya.

Suad menerangkan pula, salah satu syarat dalam RPTKA yakni pemberi kerja harus menetapkan juga jangka waktu penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Namun demikian, lanjutnya 
ketentuan tersebut di atas menjadi tidak wajib bagi pemberi kerja yang mempekerjakan TKA apabila TKA tersebut adalah pemegang saham yang menjabat sebagai anggota Dewan Direksi atau anggota Dewan Komisaris, Pegawai Diplomatik dan Konsuler pada Kantor Perwakilan Negara Asing, atau TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh pemerintah. 


Dijelaskannya bagi pengguna TKA dikenakan Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA). Hal itu merujuk pada pasal 23 
PP 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.


"Pasal 23 ayat (1) berbunyi: Pemberi Kerja TKA Wajib membayar DKPTKA atas setiap TKA yang dipekerjakan. Pada ayat (2) pembayaran DKPTKA dilakukan sesuai dengan jangka waktu TKA bekerja di wilayah Indonesia," ulasnya.

Sedangkan pada pasal 24 ayat (2) point c menerangkan Pendapatan daerah Kabupaten/Kota untuk Pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota.

Selanjutnya pasal 35 ayat (6) Permenaker 8 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (pendapatan daerah Kabupaten/Kota untuk pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di Lokasi dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota).

Pada Pasal 25 kewajiban pembayaran DKPTKA dikecualikan bagi Instansi Pemerintah, Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, Lembaga Sosial, Lembaga Keagamaan dan Jabatan 
Tertentu di Lembaga Pendidikan.

 Kemudian pada pasal 32 mengatur tentang pelaporan bagi penggunaan TKA. Pada ayat (1) huruf a: pemberi kerja wajib melaporkan setiap 1 (satu) tahun sekali kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk pelaksanaan penggunaan tenaga kerja asing. Ayat (2) Pemberi Kerja TKA untuk pekerjaan yang bersifat  sementara wajib melaporkan pelaksanaan penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a setelah  berakhirnya perjanjian kerja kepada menteri atau pejabat
yang ditunjuk. 

Sedangkan mengenai pembinaan penggunaan TKA diatur pada pasal 34 PP 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan TKA. 

Pembinaan penggunaan tenaga kerja asing dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan dan dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. 

Mengakhiri paparannya, Miftahul Suadah menjelaskan setelah keluarnya Perda Nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka 
Pemberi Kerja TKA wajib membayar DKP-TKA sebesar USD 100 /jabatan/orang/perbulan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau penerimaan Daerah. (emo).