Kakumdam IX/Udayana Beri Penyuluhan Hukum di Kodim 1614/Dompu

Kategori Berita

.

Kakumdam IX/Udayana Beri Penyuluhan Hukum di Kodim 1614/Dompu

Koran lensa pos
Kamis, 20 Juni 2024
Penyuluhan Hukum oleh  Kakumdam IX/Udayana, Kolonel Chk Muhammad Irham DJ, S.H., M.H di Aula Makodim 1614/Dompu, Rabu (19/6/2024)



koranlensapos.com - Anggota Kodim 1614/Dompu menerima penyuluhan hukum dari Kakumdam IX/Udayana, Kolonel 
Chk Muhammad Irham DJ, S.H., M.H. Kegiatan itu berlangsung di Aula Makodim 1614/Dompu, Rabu (19/6/2024).


Kakumdam dalam paparannya menjelaskan pemahaman tentang hukum sangat penting bagi prajurit TNI, ASN dan Persit di era digital ini.
"Seperti penggunaan media sosial harus dengan bijak dan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.


Dijelaskan Kakumdam, optimalisasi hukum dalam tugas pokok TNI AD merujuk Undang-Undang RI No 1 Tahun 1946 yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

 Dikatakan Kamumdam, penyuluhan hukum bagi anggota Kodim adalah untuk mendukung kebijakan Pimpinan TNI AD guna meminimalisir pelanggaran hukum yang menonjol di lingkungan TNI AD seperti. asusila, perilaku seks menyimpang, penipuan melalui multilevel marketing (MLM) dan penyalahgunaan wewenang.

Ditegaskan Kakumdam, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga juga masih terjadi di lingkungan prajurit TNI yang harus dihindari. Karena itu merupakan pelanggaran pidana sebagaimana diamanatkan UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Dikemukakannya, keluarga adalah unit sosial terkecil dalam masyarakat yang berperan dan berpengaruh sangat besar terhadap perkembangan sosial dan perkembangan kepribadian setiap anggota keluarga.

Selanjutnya Kakumdam menguraikan Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kakumdam memberi penekanan terkait sanksi pidana bagi penyalahgunaan maupun pengedaran barang haram tersebut.

Diterangkannya pengaturan tentang narkotika berdasarkan undang-undang nomor 35 Tahun 2009 itu bertujuan untuk menjamin ketersediaan guna kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan, mencegah penyalahgunaan narkotika serta peredaran gelap narkotika. 

"Penyalahgunaan narkotika di Indonesia sudah sampai tingkat yang sangat mengkhawatirkan termasuk di lingkungan prajurit TNI AD," ungkapnya.

Lebih lanjut Kakumdan menjabarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 34 Tahun 2004 pasal 39 tentang netralitas TNI. 

"Berdasarkan undang-undang nomor 34 Tahun 2004 pasal 39 yang berbunyi prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan berbisnis dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politik lainnya," urainya.

Ditekankan Kakumdan, hukum tidak perlu ditakuti, namun harus dipelajari agar bisa memahami dan menaatinya. Diulasnya lagi perkara menonjol yang sering dihadapi prajurit TNI berkaitan dengan tindak pidana asusila, penganiayaan penggelapan dan penipuan. 

"Penyuluhan hukum bagi prajurit ini guna mendukung tugas pokok TNI-AD. Penyuluhan hukum ini meliputi bagaimana tentang kesadaran prajurit dan pengetahuan prajurit tentang hukum dalam kedinasannya sebagai anggota TNI maupun penerapan hukum di dalam keluarga besar TNI," tandasnya.

Ditegaskannya pemahaman yang kuat terhadap hukum adalah fondasi dari disiplin yang kokoh dalam menjalankan tugas-tugas di TNI AD. 

“Upaya yang dilakukan yaitu dengan melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum seperti ini demi terciptanya ketaatan dan kepatuhan hukum yang tinggi. Pentingnya meminimalisir pelanggaran di satuan TNI AD dengan meningkatkan kesadaran hukum," paparnya.

Disebutnya materi penyuluhan mencakup tujuh pelanggaran berat yang harus dihindari oleh Prajurit TNI AD, sebagaimana dikemukakan di atas.

"Upaya yang kita lakukan yaitu dengan melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum secara terbuka dan terarah demi terciptanya ketaatan dan kepatuhan hukum yang tinggi dalam Dinas Kemiliteran," pungkasnya. (*).