Urgensi Pengawasan Partisipatif

Kategori Berita

.

Urgensi Pengawasan Partisipatif

Koran lensa pos
Selasa, 06 Februari 2024
Dr. Ihlas Hasan saat menyampaikan materi tentang pengawasan partisipatif dalam acara sosialisasi yang digelar Bawaslu Kabupaten Dompu di Aula Kafe Laberka Sawete, Jumat (2/2/2/24)

Dompu, koranlensapos.com - Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Untuk mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas, selain peserta pemilu, penyelenggara pemilu, lembaga penyelesaian sengketa pemilu, juga sangat dibutuhkan dukungan pengawasan sebagai bentuk partisipasi masyarakat.

Demikian paparan Dr. Ihlas Hasan saat menjadi pemateri dalam acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Dompu di Aula Kafe Laberka Sawete, Jumat (2/2/2024).

"Dasar Hukum tentang keterlibatan atau partisipasi masyarakat dalam Pemilu ini diatur dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," jelas Doktor muda asal Desa Karamabura Kabupaten Dompu itu.

Diuraikan dosen tetap Universitas Muhammadiyah Bima ini, masyarakat dapat berperan dalam hal pengawasan, antara lain dengan cara ikut terlibat memantau kecurangan - kecurangan yang terjadi terhadap seluruh tahapan pemilihan, yaitu: (1) terhadap pemutakhiran daftar pemilih: (2) terhadap praktik pembagian uang atau sembako menjelang pemungutan suara, (3) melaporkan terjadinya 
pelanggaran kepada pengawas pemilu: (4) serta mengajak masyarakat untuk ikut memberikan hak suaranya.

Mengapa masyarakat harus terlibat dalam pengawasan partisipatif?

"Alasannya ada dua yaitu 
alasan subjektif karena kekurangan personel pengawas dan alasan objektif wilayah pengawasan yang sangat luas dan rasio jumlah personil pengawas Pemilu dengan   wilayah administrasi pemerintahan tidak berimbang. 

"Bayangkan Bawaslu yang berjumlah 3 orang ditambah Panwascam, PKD dan PTPS yang harus mengawasi pemilih yang jumlahnya hampir 200 ribu dengan wilayah yang luas. Ini tidak akan mampu tanpa adanya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan partisipatif," ulasnya.

Kenapa masyarakat harus terlibat dalam pengawasan partisipatif ?

Ihlas menjelaskan keterlibatan masyarakat dibutuhkan dalam pengawasan partisipatif untuk
Meningkatkan kualitas demokrasi;
Memastikan hak politik seluruh warga masyarakat terlindungi; Memastikan pemilu bersih, transparan dan berintegritas dari sisi penyelenggara dan penyelenggaraan;
Mendorong tingginya partisipasi semua elemen masyarakat; Mendorong terwujudnya pemilu sebagai instrumen penentu kepemimpinan politike valuasi kepemimpinan politik; serta
Mendorong munculnya kepemimpinan politik yang sesuai dengan aspirasi terbesar rakyat.

Sedangkan tujuan pengawasan partisipatif yakni
mencegah terjadinya konflik; 
menjadikan pemilu berintegritas; meningkatkan kualitas demokrasi;
mendorong tingginya partisipasi publik; dan
membentuk karakter dan kesadaran politik masyarakat 

Adapun peran masyarakat yang dibutuhkan yakni Memberikan informasi awal adanya dugaan pelanggaran, melakukan upaya pencegahan pelanggaran,
mengawasi/ memantau dan
melaporkan.

Memungkasi paparannya, Doktor Ihlas membeberkan dampak dan berbagai kemungkinan yang bakal terjadi jika pemilu tanpa pengawasan. Antara lain akan terjadi manipulasi suara, hilangnya hak pilih, politik uang, pemilu tidak sesuai aturan dan timbul gugatan hasil, biaya politik mahal, pemungutan suara ulang hingga konflik antar pendukung calon. (emo).