
Dompu, koranlensapos.com - Kasus pencurian dua ekor kambing yang dimuat dalam satu unit mobil Avanza di Kecamatan Manggelewa dan berhasil digagalkan dua Babinsa, Komcad dan masyarakat Desa Banggo, Kamis dini hari (2/11/2023) berlanjut pada proses hukum.
Untuk itu, Pasi Intel Kodim 1614/Dompu, Kapten Inf. Adisan menyerahkan seluruh barang bukti kepada Kapolsek Manggelewa, Ipda Bukhari Maha Putra, SH. Barang bukti yang diserahkan berupa satu unit kendaraan roda empat jenis Avanza bernopol DR 1738 AV dan dua ekor induk kambing.
Penyerahan berlangsung di Makodim 1614/Dompu pada Kamis sore (2/11/2023). Selanjutnya seluruh BB dibawa ke Mapolsek Manggelewa untuk diproses lebih lanjut.
Pasi Intel Kapten Inf. Adisan menyebutkan terduga pelaku melarikan diri, namun sudah dikantongi identitasnya. (emo).