Penelusuran Bawaslu Ada Mantan Napi Tipikor di DCS Anggota DPRD Kabupaten Dompu

Kategori Berita

.

Penelusuran Bawaslu Ada Mantan Napi Tipikor di DCS Anggota DPRD Kabupaten Dompu

Koran lensa pos
Selasa, 05 September 2023
Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari Haz (tengah) didampingi kedua anggota, Wahyudin dan Syafruddin


Dompu, koranlensapos.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu menemukan ada mantan Narapidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Napi Tipikor) masuk Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Dompu periode 2024-2029.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari saat dikonfirmasi koranlensapos.com kemarin. Swastari menyebut mantan Napi Tipikor itu berinisial H. Hasil penelusuran Bawaslu, yang bersangkutan pernah menjalani  tahanan di Lapas Dompu sekitar 2 tahun dan telah berakhir lebih dari 5 tahun lalu.

Bisakah mantan terpidana mendaftarkan diri sebagai Calon Legislatif seperti H ini?

Swastari menegaskan bisa dan sah asalkan memenuhi persyaratan administrasi pencalonan. Yang bersangkutan harus mengumumkan secara resmi mengenai statusnya yang pernah menjadi mantan terpidana. 

"Pengumuman bisa dilakukan lewat media, bisa juga dengan pemberitahuan langsung kepada publik dalam setiap pertemuan tapi itu harus didokumentasikan dan itu dilampirkan kepada KPU pada saat pendaftaran maupun pada masa perbaikan untuk penetapan DCT," bebernya. 

Mengenai adanya temuan tersebut di atas, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi ke KPU Kabupaten Dompu sebagai saran perbaikan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

"Langkah konkret yang dilakukan Bawaslu adalah bersurat kepada KPU agar memperhatikan Daftar Calon Sementara. Jika ada yang terindikasi mantan narapidana maka harus melengkapi seluruh syarat administrasinya termasuk mengumumkan dirinya sebagai mantan napi," ujarnya.

Dikemukakan sirikandi yang biasa disapa Aca Tari ini, saran perbaikan kepada KPU dilakukan sebagai langkah untuk pencegahan sengketa Pemilu.

Komisioner KPU Kabupaten Dompu, Anshori


Komisioner KPU Kabupaten Dompu, Anshori yang dikonfirmasi koranlensapos.com mengaku pihaknya telah menerima surat dari Bawaslu Kabupaten Dompu. Dalam surat tersebut, Bawaslu juga meminta dokumen persyaratan bakal calon berinisial H.

"Dan KPU Kabupaten Dompu sudah membalas dengan mengirim dokumen-dokumen yang diminta," urainya.

Selain itu, lanjutnya KPU Kabupaten Dompu juga sudah memasukan data dan informasi Bawaslu Kabupaten Dompu ke dalam tanggapan yang harus diklarifikasi oleh Parpol pengusung kepada calon sementara berinisial H. 

"Sehingga hasil klarifikasi Parpol terhadap calon sementara tersebut akan disampaikan kepada KPU Kabupaten Dompu dan akan menjadi dasar KPU Kabupaten Dompu melakukan pleno penentuan status MS (Memenuhi Syarat) atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat) terhadap calon sementara tersebut," jelasnya.

Anshori mengemukakan pihaknya juga melakukan klarifikasi ke lembaga/instansi terkait untuk bahan pendukung dalam penentuan status calon sementara tersebut.

Ia menyebut syarat pengajuan bakal calon bagi mantan terpidana yakni keputusan pengadilan, surat keterangan (suket) dari Kalapas, dan bukti pernyataan sebagai mantan terpidana kepada publik. 

"Syarat itu wajib dipenuhi dan harus diunggah saat pengajuan baik di pengajuan awal maupun pengajuan perbaikan," ungkapnya.


Dijelaskan Anshori, pengumuman DCS disampaikan KPU dimaksudkan agar masyarakat memberikan masukan dan tanggapan mengenai daftar calon sementara anggota DPRD. Masukan dan tanggapan masyarakat bisa menjadi pertimbangan bagi KPU untuk menetapkan status calon MS atau TMS.

"Bagi yang ada tanggapan saat tahap masukan dan tanggapan masyarakat, akan ada pleno paling telat tanggal 13 September 2023 untuk penentuan status DCS berdasarkan tanggapan masyarakat. Sedangkan Penetapan DCT sendiri paling telat tanggal 3 November 2023," terangnya.

Lebih lanjut Anshori menegaskan KPU tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terkait status bakal calon.

"KPU hanya punya kewenangan untuk melakukan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan yang diunggah oleh parpol dalam Silon (Sistem Informasi Pencalonan)," paparnya.

Anshori menerangkan KPU tidak bisa melakukan sesuatu yang bukan kewenangan sebagaimana diatur dalam PKPU dan semua dilakukan berdasarkan petunjuk teknis (juknis). 

"KPU tidak berwenang mengatakan seseorang mantan terpidana kalau di surat pernyataan yang bersangkutan mengatakan bukan terpidana," ulasnya.

Disebutnya Tim verifikator KPU Kabupaten Dompu telah melakukan verifikasi adminstrasi bakal calon dengan benar dan tidak ada kekeliruan atau kecolongan.

"Karena keyakinan KPU Kabupaten Dompu bahwa bakal calon bukan mantan terpidana berdasarkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Dompu yang menyatakan yang bersangkutan bukan mantan terpidana," pungkasnya. (emo).