Bawaslu Dompu Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Dihadiri Camat dan Kades Se Kecamatan Manggelewa, Kempo dan Kilo

Kategori Berita

.

Bawaslu Dompu Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Dihadiri Camat dan Kades Se Kecamatan Manggelewa, Kempo dan Kilo

Koran lensa pos
Kamis, 04 Mei 2023

 



Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bawaslu Kabupaten Dompu yang diikuti oleh Camat dan Kades se Kecamatan Manggelewa, Kempo dan Kilo, di Gedung Serba Guna Desa Anamina Kecamatan Manggelewa, Rabu (3/5/2023)

  

Dompu, koranlensapos.com -Bawaslu Kabupaten Dompu, Rabu (3/5/2023) melakukan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif untuk meningkatkan pengawasan pada Pemilihan Umum Serentak tahun 2024.

Kegiatan yamg dihelat di Gedung Serba Guna Desa Anamina Kecamatan Manggelewa itu diikuti oleh Camat dan Kepala Desa se- Kecamatan Manggelewa, Kempo dan Kilo.


Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Irwan


Acara sosialisasi itu dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Irwan. Di hadapan Camat dan Kades, Ketua Bawaslu menyampaikan bahwa kegiatan partisipatif tersebut merupakan program yang telah direncanakan oleh Bawaslu dengan melibatkan semua elemen stakeholder terutama Camat, Kepala Desa untuk ikut partisipasi dalam mengawasi Pemilu Tahun 2024.

"Agar dalam Pemilu terpilih pemimpin yang berwibawa, berintegritas, jujur dan adil," jelasnya.


Irwan mengatakan, sejauh ini Bawaslu Kabupaten Dompu berupaya untuk meningkatkan Pengawasan Partisipatif. Antara lain dengan membentuk Kampung Pengawasan Partisipatif Anti Politik Uang, serta membentuk Komunitas Partisipatif dan Relawan Partisipatif.

Dikemukakan juga bahwa ASN, TNI, Polri, Kepala Desa/Lurah, BPD dan profesi lain yang digaji oleh negara tidak boleh melakukan politik praktis karena itu dilarang dalam peraturan Perundang-undangan. 

"Sebab indeks kerawanan tertinggi pada Pemilu yang lalu yaitu netralitas ASN sehingga kita tertinggi ke 7 se Indonesia karena banyak yang melakukan politik praktis," sebutnya sembari berharap semoga di Pemilu tahun 2024 ini dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran netralitas ASN.

Sementara itu, Kordiv. Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Dompu, Wahyudin. menyampaikan bahwa pengawasan Pemilu partisipatif adalah pengawasan proses Pemilu yang melibatkan peran serta masyarakat. 


Kordiv. Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Dompu, Wahyudin


"Di mana proses Pemilu tidak hanya tanggung jawab penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu, tapi juga seluruh lapisan masyarakat," jelasnya.



Hadir sebagai narasumber pada acara tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Dompu, Agus Salim, dan 
Akademisi, Dr. Taufik Firmanto (Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Bima). 


Agus Salim menyampaikan materi tentang Larangan dan Sanksi bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Berpolitik Praktis. 

Sedangkan Akademisi, Dr. Taufik Firmanto menyampaikan materi tentang Peran Kepala Desa/Lurah dalam Pengawasan Partisipatif untuk Mewujudkan Pemilu yang Demokratis.

Di penghujung kegiatan, Kepala Desa mengikrarkan netralitas Kepala Desa pada pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024. Dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Kepala Desa. (emo).