Program MUI Menyapa Siswa, Dukung Lembaga Pendidikan Dalam Pembentukan Karakter Anak Bangsa

Kategori Berita

.

Program MUI Menyapa Siswa, Dukung Lembaga Pendidikan Dalam Pembentukan Karakter Anak Bangsa

Koran lensa pos
Minggu, 09 April 2023

 

Ketua Umum MUI Kabupaten Dompu, Drs. H. Mokh. Nasuhi, M. Si mengisi kegiatan MUI Menyapa Siswa di SMAN 1 Dompu, Sabtu pagi (8/4/2023)


Dompu, koranlensapos.com -  Salah satu gebrakan baru Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Dompu adalah melaksanakan Program MUI Menyapa Siswa. Pengurus MUI Kabupaten Dompu memasuki lembaga pendidikan untuk memberikan pembinaan kepada para siswa. MUI Menyapa Siswa merupakan salah satu program dari Komisi Dakwah dan Seni Budaya MUI Kabupaten Dompu.

Direncanakan dalam bulan suci Ramadan 1444 H ini kegiatan tersebut akan dilaksanakan 2 (dua) kali. Kegiatan perdana sudah berlangsung pada hari Sabtu (8/4/2023) atau bertepatan dengan tanggal 17 Ramadan 1444 H. Pengurus MUI dibagi dalam 10 tim sesuai dengan komisi masing-masing menyasar 10 sekolah/madrasah di Kecamatan Dompu. Tahap kedua dijadwalkan pada hari Jumat, 14 April 2023 (23 Ramadan 1444 H) di 10 sekolah/madrasah di Kecamatan Woja.


Sekretaris Komisi Kerukunan Umat Beragama MUI Dompu, Suhermansyah, S. Ag., M. Si saat mengisi kegiatan MUI Menyapa Siswa di SMAN 3 Dompu, Sabtu pagi (8/4/2023)


Sekretaris Komisi Kerukunan Umat Beragama, Suhermansyah, S. Ag., M. Si yang mendapatkan jadwal mengisi kegiatan tersebut di SMAN 3 Dompu mengungkapkan program MUI Menyapa Siswa berangkat dari keprihatinan MUI Kabupaten Dompu dengan adanya realita yang terjadi di kalangan remaja (pelajar). Mulai dari kasus penyalahgunaan Tramadol dan Komix, pemanahan, geng anak, mengambil mangga orang lain tanpa izin, hingga balap liar. Bahkan yang lebih fatal lagi terjadi hubungan seks bebas di luar nikah yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur. Semua itu berada dalam sebuah lingkaran yang biasa disebut pergaulan bebas.


Tokoh yang telah lebih dari 10 tahun menjabat sebagai Kepala Kantor Urusan Agama di Kecamatan Dompu dan Woja ini menyebut sejumlah fakta tentang pernikahan anak di bawah umur. 
Anak-anak di bawah umur ini datang dengan orang tuanya ke KUA untuk dinikahkan. Tetapi pihak KUA menolak menikahkan. Bila petugas KUA menikahkan, maka berarti melanggar peraturan UU Perkawinan. Akhirnya mereka mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama. Hasil persidangan di PA mereka mendapatkan surat dispensasi nikah.

"Dengan surat dispensasi nikah dari Pengadilan Agama inilah baru KUA berani menikahkan," jelasnya.


Ketua Komisi Dakwah dan Seni Budaya MUI Dompu, H. Bambang Hermanto, MBA didampingi Sekretaris Komisi H. Burhanuddin, S. Ag dan Kepala Sekolah mengisi kegiatan MUI Menyapa Siswa di SMPN 2 Dompu, Sabtu pagi (8/4/2023)


Dijelaskan Suherman, Program MUI Menyapa Siswa adalah sebagai upaya membantu pihak sekolah dalam pembentukan karakter anak bangsa.

"Pihak sekolah sudah berperan maksimal untuk membentuk karakter siswa. Makanya MUI Kabupaten Dompu ikut ambil bagian dalam pembinaan karakter ini," ungkap Suherman.

Dikatakannya sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan masa depan anak bangsa, Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu juga melakukan langkah-langkah koordinasi intensif dengan instansi dan lembaga-lembaga terkait. Terutama menyikapi kasus pemanahan yang kerap terjadi pada malam hari beberapa waktu lalu. Akhirnya langkah tegas yang dilakukan Pemkab Dompu yakni mengeluarkan Surat Edaran nomor 300/09/DPPPA/SE/2023 tentang Pemberlakuan Jam Malam Bagi Anak di Kabupaten Dompu. 


Anggota Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat, H. Hasan Sarujin, S. Pd mengisi kegiatan MUI Menyapa Siswa di SMPN 3 Dompu, Sabtu pagi (8/4/2023)


Surat Edaran yang ditandatangani dan dikeluarkan Bupati Dompu, H. Kader Jaelani tanggal 13 Januari 2023 itu menegaskan bahwa pemberlakuan jam malam bagi anak dimulai pada pukul 22.00 sampai dengan pukul 04.00 Wita.

Pada poin 2 dinyatakan pemberlakuan jam malam ditujukan untuk membatasi aktivitas anak-anak di luar rumah pada malam hari, agar terhindar dari kejahatan jalanan, kenakalan remaja, pemanahan liar, pergaulan bebas, narkoba, seks bebas, pemerkosaan dan pelecehan yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku.

Selanjutnya poin 3 menjelaskan selama pemberlakuan jam malam, anak tidak dibenarkan melakukan aktifitas di luar rumah/tempat tinggal. berkumpul dan melakukan aktivitas yang mengarah pada tindak kriminalitas.


Sekretaris Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Dompu, Ustadz Imamul Arif, M. Pd saat mengisi kegiatan MUI Menyapa Siswa di SDN 03 Dompu, Sabtu pagi (8/4/2023)


Bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam akan diberlakukan sanksi pengamanan dan pembinaan oleh Pihak Kepolisian Resor Dompu dan instansi terkait (poin 4).

Kemudian pada poin 5 memberikan pengecualian bagi anak untuk berada di luar rumah pada pukul 22.00 Wita ke atas. Pengecualian itu berlaku jika karena alasan tertentu yang dapat dibenarkan. Misalnya anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dan/atau lembaga resmi atau mengikuti kegiatan sosial/keagamaan oleh organisasi kemasyarakatan/keagamaan di lingkungan tempat tanggal. Anak bersama dan/atau dalam pengawasan orang tua/wali, Kondisi keadaan bencana, Kondisi keadaan darurat dan/ atau keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan dengan syarat menunjukkan dokumen atau surat mengikuti kegiatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. 


Ketua II MUI Kabupaten Dompu, Ustad Abdul Muiz, S. Pd.I didampingi Kepala Sekolah saat mengisi kegiatan MUI Menyapa Siswa di SDN 01 Dompu, Sabtu pagi (8/4/2023)


Terkait hal itu pula, maka dipandang perlu untuk membudayakan Magrib Khusyu' guna menanamkan nilai-nilai moral dan agama kepada anak serta menghidupkan kembali program siskamling di wilayah masing-masing.

Poin 8 menegaskan peran orang tua dalam mengontrol dan mengawasi anak-anaknya agar dapat mematuhi aturan jam malam.
Orang tua/wali berperan aktif dalam menerapkan jam malam bagi anak.


Sedangkan di poin terakhir yakni poin 9 menerangkan Pemerintah Daerah dan Stakeholder bertanggungjawab terhadap penyebarluasan Surat Edaran ini dan melakukan evaluasi pemberlakuan jam malam bagi anak secara berkala. 

Anggota Komisi Fatwa MUI Dompu, Lalu Syarifuddin, LC saat mengisi kegiatan MUI Menyapa Siswa di SMAN 2 Dompu, Sabtu pagi (8/4/2023


Kegiatan MUI Menyapa Siswa ini mendapatkan apresiasi dari pihak sekolah yang dituju. Kepala SMAN 3 Dompu, Hendratmo, S. Pd menyampaikan terima kasih kepada MUI Kabupaten Dompu atas program go to school tersebut.

"Kalau TNI, Kepolisian atau Jaksa masuk sekolah sudah biasa. KPU, Kemenag juga sudah biasa. Baru sekarang ini ada program MUI Masuk Sekolah," ujarnya mengapresiasi sembari berharap program tersebut terus berkelanjutan.

Sekretaris Komisi Ukhuwah Islamiyah, H. A. Rifaid, S. Sos saat mengisi kegiatan MUI Menyapa Siswa di SMPN 1 Dompu, Sabtu pagi (8/4/2023)


Hal senada disampaikan Ida Faridah, S. Pd, Pembina OSIS di sekolah tersebut. Ida mengatakan banyak hal-hal baru yang diterima siswa dari tausiyah yang disampaikan.

"Semoga materi yang disampaikan membawa perubahan yang positif bagi anak-anak didik kami," ucapnya.

Diakuinya pihak sekolah tidak mampu berjalan sendiri dalam pembentukan karakter anak didik. Maka dibutuhkan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk MUI Kabupaten Dompu.

"In sya'allah kami siap bekerja sama dengan MUI Kabupaten Dompu dalam program IMTAQ hari Jumat," pungkas Ida. (emo).