Kepala DP3A Dompu Sebutkan 10 Indikator DRPPA

Kategori Berita

.

Kepala DP3A Dompu Sebutkan 10 Indikator DRPPA

Koran lensa pos
Rabu, 01 Maret 2023

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu, Hj. Sri Suzana, M. Si


Dompu, koranlensapos.com - Beberapa desa di Kabupaten Dompu telah dilaunching sebagai Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) yang terintegrasi dengan Program Pola Asuh Anak dan Remaja di Era Digital (PAAREDI) yang Bersih dari Narkoba (BERSINAR). Diwali dengan Desa Cempi Jaya Kecamatan Hu'u pada 9 November 2023. Kemudian menyusul Desa Bakajaya Kecamatan Woja pada 23 Desember 2023. Di tahun 2023 ini juga telah dilaksanakan launching DRPPA Desa Tembalae Kecamatan Pajo pada 16 Februari 2023. 

Pada hari Rabu (01/03/2023), menyusul dua desa sekaligus dilaunching sebagai DRPPA yakni Desa Katua dan Desa Mbawi di Kecamatan Dompu yang dihadiri langsung oleh Bupati.Dompu H. Kader Jaelani, Wabup H. Syahrul.Parsan, Ketua TP PKK Kabupaten.Dompu, Ketua GOW, Ketua GOPTKI dan sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu, Hj. Sri Suzana, M. Si menjelaskan penetapan suatu desa sebagai DRPPA tidak mudah. Karena harus memenuhi 10 (sepuluh) indikator.

Sepuluh indikator dimaksud yakni : 

1. Adanya pengorganisasian perempuan dan anak di desa;

2. Tersedianya data desa yang memuat data pilah tentang perempuan dan anak;

3. Tersedianya Peraturan Desa tentang Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak;

4. Tersedianya pembiayaan dari keuangan desa dan pendayagunaan 
asset desa untuk mewujudkan DRPPA melalui pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Desa;


5. Presentase keterwakilan perempuan di Pemerintah Desa, Lembaga Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa;

6. Persentase perempuan wirausaha di desa utamanya perempuan kepala keluarga, penyintas bencana dan penyintas kekerasan 

7. Semua anak mendapatkan pengasuhan yang baik yang berbasis hak anak;

8. Tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTPA) dan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO);

9. Tidak ada pekerja anak; dan

10. Tidak ada yang menikah di bawah usia 19 tahun (tidak ada perkawinan anak) 

Srikandi yang biasa disapa Umi Nana ini menjelaskan DRPPA merupakan model desa yang dikembangkan oleh Kementerian PPPA untuk dapat menjawab 5 (lima) arahan Presiden RI yang dimulai dari tingkat desa, yakni :

1) Peningkatan pemberdayaan perempuan di bidang kewirausahaan berperspektif gender;

2) Peningkatan peran ibu/keluarga dalam pengasuhan/ pendidikan anak;

3) Penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak;

4) Penurunan pekerja anak; dan 

5) Pencegahan perkawinan anak. 


"Selain untuk mewujudkan 5 arahan Presiden, DRPPA juga diharapkan dapat memperkecil kesenjangan gender, serta meningkatkan peran aktif perempuan terutama dalam bidang politik, pengambilan keputusan, dan ekonomi," ulasnya. 


Kepala DP3A berharap melalui kegiatan ini terjalin sinergisitas dan kolaborasi lintas sektor, organisasi wanita, pemerhati perempuan dan anak serta seluruh elemen lapisan masyarakat yang dimulai dari tingkat Desa/Kelurahan dalam mewujudkan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 
Menuju Dompu yang MASHUR (Mandiri, Sejahtera, Unggul dan Religius).

“Mari bangun sinergi dan kerja nyata bersama dalam rangka pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak melalui pembangunan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak”," ajaknya. (emo).