Babinsa Karijawa Kembali Sosialisasikan Surat Edaran Pemberlakuan Jam Malam

Kategori Berita

.

Babinsa Karijawa Kembali Sosialisasikan Surat Edaran Pemberlakuan Jam Malam

Koran lensa pos
Senin, 06 Februari 2023

 

Kegiatan ronda malam Babinsa Karijawa bersama warga binaan



Dompu, koranlensapos.com - Para Babinsa Kodim 1614/Dompu terus mensosialisasikan Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Dompu tentang Pemberlakuan Jam Malam Bagi Anak.

Salah satu di antaranya adalah Babinsa Kelurahan.Karijawa, Pelda Syamsuddin. Saat melaksanakan ronda malam bersama warga binaan di Lingkungan Karijawa Utara, Babinsa kembali mensosilisasikan Surat Edaran tersebut.

Surat Edaran dimaksud berisi 9 (sembilan) poin. Inilah selengkapnya :

Pemberlakuan jam malam bagi anak dimulai pada pukul 22.00 sampai dengan pukul 04.00 WITA;

2. Pemberlakuan jam malam ditujukan untuk membatasi aktivitas anak-anak di luar rumah pada malam hari, agar terhindar dari kejahatan jalanan, kenakalan remaja, pemanahan liar. pergaulan bebas, narkoba, seks bebas, pemerkosaan dan pelecehan yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku; 

3. Selama pemberlakuan jam malam, anak tidak dibenarkan melakukan:  
a. aktifitas di luar rumah/tempat tinggal: 

b. Berkumpul: dan 
c. Melakukan aktivitas yang berdampak buruk yang mengarah pada tindak kriminalitas.

4. Bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam akan diberlakukan sanksi pengamanan dan pembinaan oleh Pihak Kepolisian Resor Dompu dan instansi terkait;

5.  Pemberlakuan jam malam bagi anak dapat dikecualikan dengan ketentuan: 

a. Anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dan/atau Lembaga resmi;

b. Anak mengikuti kegiatan sosial/keagamaan oleh Organisasi kemasyarakatan/keagamaan di lingkungan tempat tanggal;

c. Anak bersama dan/atau dalam pengawasan orang tua/wali;

d. Kondisi keadaan bencana;

e. Kondisi keadaan darurat dan/ atau keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan; 
f. menunjukkan dokumen atau surat mengikuti kegiatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. 

6. Membudayakan Magrib Khusyu' untuk menanamkan nilai-nilai moral dan agama kepada anak;

7. Menghidupkan kembali program siskamling di wilayah masing-masing;

8. Orang tua/wali berperan aktif dalam menerapkan jam malam bagi anak;


9. Pemerintah Daerah dan Stakeholder bertanggungjawab terhadap penyebarluasan Surat Edaran ini dan melakukan evaluasi pemberlakuan jam malam bagi anak secara berkala. (emo).