Babinsa Daha Hadiri Safari Jumat Pengurus MUI dan Kemenag Dompu di Masjid Miftahul Jannah

Kategori Berita

.

Babinsa Daha Hadiri Safari Jumat Pengurus MUI dan Kemenag Dompu di Masjid Miftahul Jannah

Koran lensa pos
Sabtu, 11 Februari 2023

 

Kegiatan Safari Jumat MUI dan Kemenag Dompu 



Dompu, koranlensapos.com - Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Dompu bersama pejabat dari Kementerian Agama Kabupaten Dompu melaksanakan kegiatan Safari Jumat di 8 desa di Kecamatan Hu'u pada 10 Februari 2023 kemarin.

Salah satunya adalah di Miftahul Jannah Desa Daha Kecamatan Hu'u. Tim yang turun di masjid Jami' di Desa Daha tersebut adalah Tim 2 (Dua). Selaku Koordinator adalah Ketua MUI Kabupaten Dompu, Drs. H. Mokh. Nasuhi, M. Si. Sedangkan anggota Ust. M. Zamzamy, S. Sy (MUI Dompu), Muhammad Saleh, S. Ag (Kepala KUA Kecamatan Hu'u), dan Abdullah Landa, S. Ag (Penyuluh Agama Islam).

Babinsa Desa Daha, Serda Maulana juga menghadiri kegiatan tersebut. Sedangkan Khotib adalah Ustadz Shoalihin yang membawakan materi tentang Meningkatkan Ketaqwaan Kepada Allah SWT.

Selanjutnya usai pelaksanaan sholat Jumat, Ketua MUI mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Dompu tentang Pemberlakuan Jam Malam Bagi Anak di Kabupaten Dompu.

Surat Edaran tentang Pemberlakuan Jam Malam ini berisi 9 (sembilan) poin. Inilah selengkapnya :

1. Pemberlakuan jam malam bagi anak dimulai pada pukul 22.00 sampai dengan pukul 04.00 WITA;

2. Pemberlakuan jam malam ditujukan untuk membatasi aktivitas anak-anak di luar rumah pada malam hari, agar terhindar dari kejahatan jalanan, kenakalan remaja, pemanahan liar. pergaulan bebas, narkoba, seks bebas, pemerkosaan dan pelecehan yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku; 

3. Selama pemberlakuan jam malam, anak tidak dibenarkan melakukan:  
a. aktifitas di luar rumah/tempat tinggal: 

b. Berkumpul: dan 
c. Melakukan aktivitas yang berdampak buruk yang mengarah pada tindak kriminalitas.

4. Bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam akan diberlakukan sanksi pengamanan dan pembinaan oleh Pihak Kepolisian Resor Dompu dan instansi terkait;

5.  Pemberlakuan jam malam bagi anak dapat dikecualikan dengan ketentuan: 

a. Anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dan/atau Lembaga resmi;

b. Anak mengikuti kegiatan sosial/keagamaan oleh Organisasi kemasyarakatan/keagamaan di lingkungan tempat tanggal;

c. Anak bersama dan/atau dalam pengawasan orang tua/wali;

d. Kondisi keadaan bencana;

e. Kondisi keadaan darurat dan/ atau keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan; 
f. menunjukkan dokumen atau surat mengikuti kegiatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. 

6. Membudayakan Magrib Khusyu' untuk menanamkan nilai-nilai moral dan agama kepada anak;

7. Menghidupkan kembali program siskamling di wilayah masing-masing;

8. Orang tua/wali berperan aktif dalam menerapkan jam malam bagi anak;


9. Pemerintah Daerah dan Stakeholder bertanggungjawab terhadap penyebarluasan Surat Edaran ini dan melakukan evaluasi pemberlakuan jam malam bagi anak secara berkala. (emo).