Aliansi Masyarakat Lepadi Demo di DPRD Dompu, Ini Tuntutannya

Kategori Berita

.

Aliansi Masyarakat Lepadi Demo di DPRD Dompu, Ini Tuntutannya

Koran lensa pos
Jumat, 20 Januari 2023

 

Aksi demo Aliansi Masyarakat Lepadi di depan Kantor DPRD Kabupaten Dompu, Kamis.(19/1/2023)


Dompu, koranlensapos.com -  Belasan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lepadi (AML) menggelar aksi demo di depan Kantor DPRD Kabupaten Dompu, Kamis (19/1/2023) sekitar pukul 10.30 Wita.

Aksi demo tersebut dikawal oleh anggota Polres Dompu di bawah pimpinan Kabag Ops AKP Syamsu Rizal.

Aksi itu menuntut pihak DPRD Kabupaten Dompu agar segera melakukan pemanggilan terhadap Pimpinan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Dompu untuk dihadirkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

"Kami atas nama Aliansi Masyarakat Lepadi meminta kepada DPRD untuk segera memanggil Pimpinan BRI Cabang Dompu," kata Slamat Abdi Sentosa (Bedel) dalam orasinya.

Hal senada disampaikan Arif Wahyuddin. Dalam orasinya Arif mendesak DPRD Kabupaten Dompu untuk menghadirkan Pimpinan Cabang BRI Dompu agar memberikan klarifikasi terkait dengan dugaan pelelangan sepihak oleh pihak bank tersebut terhadap salah satu rumah warga di Desa Lepadi Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu.

Setelah melakukan orasi sekitar 30 menit lamanya, massa aksi meminta kepada anggota DPRD Kabupaten Dompu untuk keluar menemui mereka.

Sempat diwarnai ketegangan karena massa aksi melakukan sweeping ke dalam gedung dewan itu. Namun aksi sweeping tersebut tidak berlangsung lama karena Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Dompu, M. Subahan, SE menemui massa aksi.

Di hadapan politisi Partai Persatuan Pembangunan tiga periode itu, Korlap M. Syarifuddin menyampaikan awal mula terjadinya dugaan pelelangan sepihak itu.

Pasangan suami istri Idhar dan Nurlaela, warga Desa Lepadi memiliki usaha peternakan ayam. Untuk memperbesar usaha tersebut, pasutri ini melakukan peminjaman kredit di BRI Cabang Dompu. Sebagai agunan adalah sertifikat tanah. Di atas tanah tersebut telah dibangun rumah yang juga mereka tempati.

"Nilai pinjaman nasabah ini sekitar Rp. 220 juta," ungkap Syarif.

Pada mulanya pembayaran angsuran berlangsung lancar. Tetapi sekitar setahun kemudian terjadi kemacetan dalam pembayaran angsuran akibat kegagalan usaha. Apalagi terpaan pandemi Covid -19 menyebabkan pasutri yang menjadi nasabah di bank ini tidak mampu membayar angsuran bulanan.

Akibat menunggak dalam pembayaran angsuran kredit itu, pihak BRI melayangkan Surat Peringatan I (SP I) kepada yang bersangkutan. Hasil komunikasi dengan pihak bank, bahwa pasutri ini bersedia melanjutkan pembayaran angsuran bulanan. Beberapa bulan kemudian sempat lancar dalam pembayarannya. Namun lagi-lagi di masa pandemi Covid -19, kembali terjadi kemacetan.

Pihak BRI Cabang Dompu kembali melayangkan Surat Peringatan Kedua (SP II) terhadap pasutri ini. Pihak bank akhirnya memberi dispensasi berupa pembayaran Pokok Hutang (PH) saja. 

"Setelah ada komunikasi dengan pihak BRI, nasabah ini lancar membayar sampai Januari 2023 ini masih mengangsur. Namun ironisnya pihak bank BRI tiba-tiba melakukan pelelangan sepihak tanpa sepengetahuan nasabah," sorot Syarif.

Dikatakannya pula bahwa nasabah Idhar dan Nurlaela mengetahui rumahnya telah dilelang dan telah berganti pemilik setelah ada surat dari pengadilan yang memerintahkan untuk mengosongkan rumah.

"Anehnya lagi sertifikat rumah atas nama Idhar sudah berganti nama dengan pemilik baru tanpa sepengetahuan pemiliknya yang asli," kata Syarif.

Khaeruddin, kakak kandung Nurlaela mengaku kecewa dengan sikap Pimpinan BRI Cabang Dompu yang dinilainya melakukan tindakan pelelangan sepihak tanpa konfirmasi terlebih dahulu dengan nasabah pemilik sertifikat tanah (rumah) tersebut.

Ia menyebut adik dan iparnya itu melakukan peminjaman tahun 2017. Nilai angsuran sekitar per bulan Rp. 6 juta selama 4 tahun. Selama 18 bulan (1,5 tahun) awal pembayaran cicilan berjalan lancar. Namun setelah itu mengalami kemacetan. 

"Setelah ada teguran dari pihak bank sempat lancar lagi dan sampai bulan Januari ini masih membayar cicilan. Tapi kenapa tiba-tiba rumah ini dilelang," ujarnya mempertanyakan.

Sosok yang disapa Guru Jenggo ini juga mendesak DPRD Dompu melakukan pemanggilan kepada pihak BRI Cabang Dompu untuk memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.

Menanggapi persoalan yang menjadi tuntutan massa aksi dari Aliansi Masyarakat Lepadi itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Dompu, M. Subahan menyatakan akan segera melakukan pemanggilan kepada Pimpinan Cabang BRI Dompu.

"Saya akan perintahkan Sekwan untuk bersurat ke BRI melakukan pemanggilan. Camat dan Kepala Desa juga akan kami panggil dalam RDPU. Kita akan laksanakan RDPU hari ini juga jam 2 (pukul 14.00 Wita)," tegasnya.

Tidak berselang lama, Sekretaris DPRD Kabupaten Dompu, Muhammad Amin, S. Sos hadir untuk membahas terkait pembuatan surat panggilan untuk Pimpinan BRI Cabang Dompu guna menghadiri RDPU.

Pimpinan Cabang (PINCA) BRI Dompu, 
Grievan Dwi Okta yang dikonfirmasi awak media membantah atas tudingan yang dialamatkan kepadanya. Dikatakannya bahwa semua yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan mekanisme, prosedur dan ketentuan yang berlaku. Grievan mengatakan pihaknya tidak berwenang melakukan pelelangan terhadap agunan nasabah yang mengalami kredit macet. Tetapi yang melakukan pelelangan adalah dari Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima.

"Yang melelang itu bukan kami bank BRI tetapi yang melelang adalah KPKNL Bima," jelasnya.

Grievan menyebut proses panjang telah dilalui sebelum proses pelelangan terhadap rumah milik Idhar yang dijadikan sebagai agunan kredit itu. Surat Peringatan I, II bahkan III sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan. 

"SP I, II dan III sudah dilakukan dan itu harus ada sebagai syarat melakukan pelelangan," ujarnya.

"Jadi intinya semua proses, prosedur syarat, dan alur yang kita tempuh sudah sesuai dengan prosedur dan tentunya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang," ulasnya.

Ditegaskannya dalam melakukan eksekusi hak tanggungan harus mematuhi ketentuan UU tentang Hak Tanggungan.

"Kalau pada saat kita melakukan lelang tidak sesuai dengan prosedur, ada syarat-syarat yang kurang, pasti akan dilakukan penolakan oleh KPKNL," ucapnya.

Pinca BRI Dompu tersebut juga menyangkal jika dituding proses pelelangan dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Idhar selaku nasabah. Sebelum pelelangan pihaknya sudah melakukan pengumuman di koran Lombok Pos.

"Dua kali diumumkan di koran yaitu Lombok Pos," sebutnya.

Bukan hanya itu, lanjutnya kepada nasabah yang bersangkutan juga sudah dikirim Surat Pemberitahuan Lelang. 

"Lelang itu tidak serta merta. Kamu nunggak besok dilelang. Ndak bisa. Butuh proses. Sebelum lelang itu banyak proses yang telah dilalui. Pengumuman di koran itu sebagai syarat yang harus dilalui minimal sebulan sebelum pelelangan. SP I, II dan III juga sudah," tandasnya.

Lebih detail Grievan menguraikan nasabah yang bersangkutan melakukan peminjaman kredit tahun 2016. Kemacetan pembayaran angsuran itu dimulai pada tahun 2018. Lalu pihak BRI Cabang Dompu melakukan upaya peringatan kepada nasabah bersangkutan. Untuk meringankan nasabah tersebut dalam membayar angsuran, pihak BRI kemudian melakukan restrukturisasi. (Restrukturisasi kredit adalah upaya yang diberikan Lembaga keuangan seperti Bank maupun Perusahaan Pembiayaan untuk membantu meringankan debitur yang berpotensi mengalami kesulitan dalam membayar angsurannya karena suatu alasan tertentu. Restrukturisasi kredit tidak berarti menghapus hutang yang dimiliki oleh debitur, tetapi mengalihkan hutang tersebut melalui beberapa metode, sehingga debitur dapat lebih mudah dalam membayar angsurannya. Jenis keringanan akan diberikan kepada debitur sesuai dengan penilaian dan kesepakatan bersama antara debitur dan kreditur,red).

"Ternyata setelah dilakukan upaya resteukturisasi pun yang bersangkutan tetap wanprestasi (tidak melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang ditetapkan)," jelasnya.

Dikatakannya dalam proses lelang, pihak BRI juga sudah melakukan pemberitahuan kepada yang bersangkutan. 

"Saksinya ada yang melakukan penyerahan surat kepada yang bersangkutan dan ada fotonya sebagai bukti bahwa surat pemberitahuan lelang itu sudah diserahkan," kata Grievan.

Lebih lanjut diterangkan Grievan bahwa proses lelang dilakukan pada 1 September 2022. Setelah lelang dinyatakan ada pembeli yang dinyatakan sah sebagai pemenang lelang. Pinjaman nasabah Idhar ditutup dari hasil penjualan rumah (yang dijadikan agunan) itu. 

Setelah rumah itu sudah dibeli oleh pemenang lelang, pihak BRI juga memberitahukan kepada yang bersangkutan (Idhar). Namun yang bersangkutan tidak menerima pelelangan rumahnya itu. Bahkan ia berkeinginan untuk mengangsur. Tanpa arahan dari petugas BRI, yang bersangkutan tetap mentransfer ke rekening yang biasa digunakan untuk mengangsur. 

"Kita tidak menyuruh ngangsur tapi pak Idhar tetap mengangsur. Bukti angsurannya ada dan bisa dicetak rekening korannya. Mestinya pak Idhar tidak usah lagi mengangsur. Ngapain lagi ngangsur kan rumah itu sudah dilelang dan hutangnya sudah lunas dari hasil penjualan rumah itu," papar Grievan.

"Kita sama sekali tidak pernah menyuruh pak Idhar untuk melakukan pengangsuran setelah dilakukan lelang. Itu haknya pak Idhar dan bisa diambil kembali tapi pak Idhar tidak mau menerima dengan alasan masih ada urusan dengan bank. Bahkan sisa uang dari hasil pelelangan rumahnya juga masih ada," pungkasnya. (emo)