Pemkab Dompu Laksanakan Konsultasi Publik Finalisasi Dokumen RP2KPKPK

Kategori Berita

.

Pemkab Dompu Laksanakan Konsultasi Publik Finalisasi Dokumen RP2KPKPK

Koran lensa pos
Sabtu, 17 Desember 2022

 

Kegiatan Konsultasi Publik finalisasi Dokumen RP2KPKPK yang berlangsung di Aula Pendopo Bupati Dompu, Rabu (15/12/2022)



Dompu, koranlensapos.com  -Perumahan kumuh dan permukiman kumuh merupakan salah satu bagian dari isue pengembangan wilayah di Kabupaten Dompu. Tercatat dari hasil pendataan baseline mengidentifikasi indikasi kawasan kumuh di 35 desa/kelurahan di Kabupaten Dompu
dengan luas sebesar 540,27 Ha.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor 800/255/DPKP/2022 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Dompu tertanggal 23 Mei 2022 terdapat 14 kawasan yang masuk dalam kategori kumuh dengan luas 540,27 Ha tersebut.

Empat belas kawasan kumuh dimaksud tersebar pada 8 (delapan) kecamatan yang ada di Kabupaten Dompu. Keempat belas kawasan dimaksud adalah :

 Sori Silo (cakupan wilayah administrasi di Kelurahan Bada, Bali dan Karijawa dengan luas 36,91 Ha);

 Doromangge (cakupan wilayah administrasi Kelurahan Dorotangga, Desa O'o dan Mangge Asi dengan luas 48,51 Ha);

 Sori Laju (cakupan wilayah administrasi Kelurahan Potu, Kandai Satu dan Desa Kareke dengan luas 36,81 Ha;

 Tolo Mba'a (cakupan wilayah administrasi Desa Dorebara dan Mbawi dengan luas 21,34 Ha);

 Sambimboko (cakupan wilayah Kelurahan Simpasai dan Kandai Dua dengan luas 93,19 Ha);

 Meci Angi (cakupan wilayah administrasi Kelurahan Montabaru dan Desa Wawonduru dengan luas 58,58 Ha);

Doro Nowa (cakupan wilayah Desa Nowa, Bakajaya dan Matua dengan luas 53,71 Ha);

Madarutu (cakupan wilayah Desa Bara dan Madaprama luas 23,61 Ha);

Lanangga (cakupan wilayah Desa Ranggo dan Tembalae dengan luas 20,61 Ha);

 Puma (cakupan wilayah Desa Daha dan Hu'u dengan luas 23,75 Ha);

 Mangge Ra'a (wilayah cakupan Desa Soriutu dan Doromelo dengan luas 16,65 Ha);

Doro Karama (wilayah cakupan Desa Soro dan Soro Barat dengan luas 16,35 Ha);

 Kaldera (wilayah cakupan Desa Calabai, Kadindi dan Kadindi Barat dengan luas 43,35 Ha); dan 

Rastakilo (cakupan wilayah Desa Kramat, Malaju, Lasi dan Kiwu dengan luas 44,09 Ha). 

Guna menangani dan meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman kumuh dimaksud, Pemerintah Kabupaten Dompu melalui Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) telah menyusun Dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK). Penyusunan Dokumen tersebut telah melalui beberapa proses Focus Group Discussion (FGD) dan diakhiri dengan finalisasi dalam acara Konsultasi Publik yang dihelat di Aula Pendopo Bupati Dompu, Kamis (15/12/2022) kemarin.

Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Dompu, Miftahul Suadah, ST mengungkapkan kegiatan Konsultasi Publik ini mengundang stakeholder terkait dari PUPR Provinsi NTB, BPPW NTB, BWS NT 1, PUPR Kabupaten Dompu, Dinas Kelautan dan Perikanan, Baznas, Camat, Lurah, Kepala Desa serta para tokoh masyarakat dan tokoh agama.

"Hari ini adalah finalisasi dari dokumen RP2KPKPK. Yang ingin kami dapatkan output-nya adalah bagaimana komitmen kita terhadap rencana aksi penanganan terhadap kawasan kumuh yang akan kita sepakati," kata Suad.

Dikatakannya Kawasan Sori Silo menjadi kawasan prioritas yang harus segera mendapatkan penanganan. Penetapan itu dengan melihat pada 7 indikator kawasan kumuh yaitu bangunan, jalan lingkungan, drainase, persampahan, air minum dan proteksi kebakaran.

Kategori kekumuhan kawasan Sori Silo adalah sedang dengan tipologi pemukiman kumuh di dataran rendah dan tepi air. Kawasan kumuh Sori Silo seluas 37,28 Ha mencakup wilayah sepanjang Daerah Akiran Sungai (DAS) Sori Silo di Kelurahan Bada 17,28 Ha, Kelurahan Bali 11,30 Ha, dan Kelurahan Karijawa 8,70 Ha.

Permasalahan utama di Kawasan Sori Silo rata-rata bangunan/rumah tidak memiliki akses, saluran drainase rusak dan tidak terpelihara, sampah dibuang langsung ke sungai dan tempat terbuka lainnya, dan jarak antara sumber air dan septi tank kurang dari 10 meter (akses aman air minum).

Kawasan Sori Silo menjadi prioritas juga dengan pertimbangan bahwa kawasan ini berada di pusat kota Dompu.


Permukiman kumuh lain yang menjadi prioritas adalah kawasan Doro Karama seluas 16,35 Ha. Sebaran permukiman kumuh Doro Karama mencakup Desa Soro Kecamatan Kempo seluas 5,76 Ha dan Desa Soro Barat seluas 10,59 Ha.

Tujuh indikator kumuh juga terdapat pada kawasan ini. Permasalahan utama di kawasan ini kondisi bangunan tidak sesuai persyaratan teknis, tumpukan sampah yang terkumpul pada tepi laut, sampah warga yang mengisi saluran drainase, akses jalan menuju rumah warga yang sempit dan dalam kondisi buruk, serta jarak antara sumber air dan septi tank kurang dari 10 m (akses aman air minum).

Kawasan Doro Karama menjadi prioritas untuk segera ditangani juga karena Teluk Saleh merupakan kawasan strategis pariwisata nasional. 

Suad menegaskan bahwa kawasan kumuh bukan hanya lingkungan yang akan terlihat tidak baik, tetapi akan ada ancaman-ancaman bencana yang mengikuti. Misalnya bila akses jalan lingkungan sempit dan tidak sesuai dengan persyaratan teknis, jika terjadi kebakaran, akan menyulitkan untuk penanganannya. Mobil pemadam kebakaran tidak bisa memasuki wilayah tersebut.
Demikian pula apabila terjadi banjir, akan menyulitkan dalam proses evakuasi.

Dikatakannya dukungan penganggaran untuk penanganan kawasan kumuh bisa bersumber dari APBN, APBD 1, maupun APBD II, dan sumber anggaran lain, tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah dukungan sosial dari pemerintah dan masyarakat setempat. (emo).