Desa Bakajaya Dilaunching Sebagai DRPPA

Kategori Berita

.

Desa Bakajaya Dilaunching Sebagai DRPPA

Koran lensa pos
Jumat, 23 Desember 2022

 

Acara launching Desa Bakajaya sebagai DRPPA, Jumat (23/12/2022)



Dompu, koranlensapos.com - Desa Bakajaya dilaunching sebagai Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak.(RDPPA) sekaligus terintegrasi dengan program Pola Asuh Anak dan Remaja di Era Digital (PAAREDI) dan Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba).

Launching dilaksanakan oleh Bupati Dompu diwakili Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Dompu, H. Burhan, SH.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu, Maman, M. Kes, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Hj. Daryati Kustilawati, SE., M. Si, Sekretaris DP3A H. Sirajuddin, SH, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah M. Ali Abidin, SE, Sekretaris DPPKB Abdullah, S. Sos, Camat Woja Suherman, S. Pt, Kepala UPTD Puskesmas Dompu Barat Mujakir, S. KM, para Kepala Desa, para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta tokoh wanita.

Kegiatan launching juga dirangkaikan dengan pembacaan komitmen bersama oleh Kepala Desa Bakajaya Umar Ismail yang diikuti oleh seluruh Kepala Dusun, Ketua Forum Puspa Desa, Ketua PKK, Ketua LPM dan Ketua BPD Desa Bakajaya dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen.

Dalam sambutannya, Asisten I Setda Dompu, H. Burhan, SH menyampaikan bahwa Desa Bakajaya merupakan desa yang dilaunching kedua sebagai Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (RDPPA) di Kabupaten Dompu. Desa yang pertama adalah Cempi Jaya Kecamatan Hu'u. 

Dikatakannya penetapan DRPPA mengacu pada 10 (sepuluh) kriteria. Antara lain tidak ada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tidak adanya kasus narkoba dan komitmen pemerintah dalam menyiapkan anggaran untuk DRPPA.

Lebih lanjut disampaikan H. Burhan bahwa tindakan diskriminasi terhadap perempuan dan anak masih sering terjadi. Hal itulah yang menjadi alasan mendasar bagi pemerintah dalam memprogramkan DRPPA. Untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya tindakan diskriminasi terhadap perempuan dan anak.

H. Burhan mengungkap sejumlah fakta terkait hal itu. Setiap tahun tidak kurang dari 800 wanita produktif (ibu muda dan gadis) meninggalkan kampung halaman untuk menjadi pekerja migran ke luar negeri. Berbagai faktor melatarbelakangi kepergian mereka ke luar negeri. Ada yang karena desakan ekonomi. Ada pula yang disebabkan oleh prahara dalam rumah tangga yang berujung perceraian. Sang wanita akhirnya menyandang status sebagai janda dan memiliki anak yang perlu mendapatkan pengasuhan yang baik. Lagi-lagi karena himpitan ekonomi, si ibu muda berstatus janda ini tidak punya pilihan lain. Ia harus bekerja di luar negeri guna menghidupi anak-anaknya.  

"Apalagi para calo mengiming-imingi dengan tawaran yang membuat dia tergiur akhirnya berangkat ke luar negeri," ujarnya.

Keberangkatan sang ibu membawa dampak lain. Anak - anak yang masih membutuhkan pola asuh yang baik dari sang bunda terpaksa harus ditinggalkan. Anak-anaknya dititipkan kepada neneknya. Sang nenek tidak mampu memberikan pengasuhan yang baik. Sang anak terlantar tidak ada yang mengurus. Pendidikannya tidak terurus dengan baik. Demikian pula akhlaknya terabaikan. Anak-anak tersebut keluyuran tanpa kontrol. Mengikuti arus pergaulan bebas yang cenderung negatif. 
Untuk membuat anak betah di rumah, akhirnya sang ibu yang merantau di luar negeri membelikan handphone bagi sang anak. Namun dengan memiliki Hp tidak mampu membuat anak berubah menjadi baik. Karena dari segi usia semestinya belum saatnya diberi gadget. Sang anak tidak mampu dikendalikan akhirnya terjerumus dalam pergaulan bebas tanpa kontrol. Kasus-kasus kekerasan yang melibatkan anak sebagai pelaku maupun korban di Kabupaten Dompu pada umumnya dari keluarga yang broken home kurang mendapatkan pola asuh yang baik dari orang tua. 

H. Burhan mengungkapkan kasus lain tentang Tenaga Kerja Wanita (TKW) atau Pekerja Migran Indonesia.(PMI) ini.
Tidak sedikit yang menjadi PMI atas dasar kesepakatan bersama sang suami. Setiap menerima gaji dari majikannya dikirim kepada suaminya. Namun uang kiriman istrinya disalahgunakan oleh suami untuk kepentingan lain bahkan ada yang menikah lagi bermodalkan kiriman istrinya. Sang istri kecewa lalu pulang mengurus perceraian dengan suaminya. 
Usai bercerai, perempuan berstatus janda dan memiliki anak ini tidak punya pilihan lain kecuali harus ke luar negeri lagi selama bertahun-tahun demi membiayai kehidupan anaknya di kampung halaman.

"Ada yang 18 tahun tidak mau pulang karena kecewa," ungkapnya.

Kasus peredaran narkoba juga patut menjadi.keprihatinan dan kekhawatiran, kata H. Burhan. Disebutnya penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kabupaten Dompu yang berlokasi di Desa Nowa Kecamatan Woja didomimasi oleh kasus narkoba.

"Lebih dari 60 persen penghuni Lapas Dompu adalah kasus narkoba," sebutnya.

Kasus pernikahan di bawah umur tidak luput dari perhatiannya. H. Burhan menyebut masih banyak terjadi pernikahan di bawah umur yang akhirnya berujung perceraian karena ketidaksiapan fisik dan mental mengarungi bahtera rumah tangga.


Di akhir sambutannya, H. Burhan menegaskan bahwa program DRPPA terintegrasi dengan PAAREDI dan BeRSINAR ini merupakan suatu gebrakan pemerintah yang membutuhkan dukungan dan komitmen bersama agar tidak ada lagi kasus-kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak, anak-anak mendapatkan pengasuhan yang baik serta bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba. (emo).