Penanganan Kasus Perempuan dan Anak Harus Utuh dan Komprehensif

Kategori Berita

.

Penanganan Kasus Perempuan dan Anak Harus Utuh dan Komprehensif

Koran lensa pos
Rabu, 30 November 2022

 

     Dr. Ihlas Hasan, S. Pd.I, S. HI., M. Pd


Dompu, koranlensapos.com - Perempuan dan anak merupakan kelompok yang paling rentan  mendapatkan kekerasan baik kekerasan fisik, psikis, seksual maupun kekerasan verbal. Maka penanganan kasus perempuan dan anak harus utuh dan komprehensif dengan pelibatan seluruh komponen terkait.

Demikian paparan tokoh pemerhati anak Dr. Ihlas Hasan saat menyampaikan materi dalam acara Pelatihan Manajemen Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu, Senin !28/11/2022) lalu.

"Penanganan kasus perempuan dan anak tidak boleh "ugal-ugalan". Penanganannya harus utuh dan komprehensif. Tidak boleh parsial.
Harus ada koordinasi lintas sektoral LSM, wartawan, Polri, Lembaga Bantuan Hukum, pemerhati anak, dan seterusnya," urainya.

 Dosen di Institut Agama Islam Muhammadiyah Bima ini mensinyalir bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Dompu masih belum terpola dengan baik. Belum ada formula yang jelas. Belum ada sistem manajemen kasus yang jelas. Semua komponen terkait masih berjalan sendiri-sendiri sehingga penanganannya parsial. Tidak utuh dan komprehensif. 

Di samping itu, lembaga dan imstitusi yang memberikan layanan dalam penanganan kasus perempuan dan anak juga harus memahami kebutuhan mereka. Baik kebutuhan psikologis, kebutuhan fisiologis, maupun kebutuhan-kebutuhan lain. 

"Ini jangan sampai keliru. Yang tidak paham tentang psikologis tapi menangani tentang psikologis akhirnya anak dan perempuan justru trauma," tandasnya.

 Ihlas menegaskan penanganan kasus  perempuan dan anak sebagai korban kekerasan seksual maupun kekerasan fisik serta kekerasan lainnya harus melalui mekanisme yang jelas dan sistematis dengan saling koordinasi antara berbagai elemen di atas. Apabila langkah penanganannya masih dilakukan sendiri-sendiri dan secara parsial, maka bukan penyelesaian yang diperoleh dari layanan tersebut tetapi justru bisa jadi bakal menghadirkan masalah baru. 

"Perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan justru akan menjadi trauma," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa penanganan yang tidak utuh dan komprehensif itu juga bisa menimbulkan dampak lain. Yaitu keengganan dari pihak korban untuk melaporkan kasus kekerasan yang dialami.

"Mungkin menurut kita di Dompu biasa-biasa saja kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tetapi boleh jadi ini fenomena gunung es. Masyarakat takut lapor karena laporannya tidak diselesaikan dengan baik. Yang kedua, mereka merasa ketika melapor atau memintai pertolongan ke LBH atau APH justru diumbar-umbar aib itu. Itu menjadi pukulan telak secara moral yang kemudian mereka memilih untuk tidak mau melapor kasus-kasus kekerasan yang terjadi. Solusinya kalau melakukan advokasi, maka drngan menggunakan pendekatan soft approach. Menghargai hak-hak anak dan perempuan. Jadi tidak boleh 'ugal-ugalan'. Pers juga harus objektif dalam memberitakan dan harus melindungi hak-hak korban," paparnya.


 Selain terkait penanganan, Ihlas juga memberikan masukan tentang upaya pencegahan agar tidak terjadi lagi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya ia menyarankan kepada pemerintah.dam stakeholder terkait untuk memanfaatkan kemajuan teknologi digital saat ini dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Misalnya dengan membuat video-video pendek tentang bahaya, akibat dan dampak dari kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan verbal dan lainnya. Pesan-pesan moral yang disampaikan melalui video-video pendek itu dapat menjadi wahana yang efektif serta efisien untuk mengedukasi masyarakat. Fitur-fitur elektronik dan media sosial semacam tiktok, whatsapp, facebook dan lainnya bisa dimanfaatkan untuk memberikan layanan edukasi dimaksud.

"Pemerintah sebagai leading sectornya atau swasta harus mampu menangkap ini. Bahwa media sosial bisa dimanfaatkan untuk memberikan edukasi," jelasnya.

Ditegaskan Ihlas, pencegahan dan kasus perempuan dan anak bukan hanya dibebankan kepada Aparat Penegak Hukum dan DP3A saja. Karena urusan perempuan dan anak itu  cukup luas.

"Oleh karena itu, maka pelibatannya harus semua komponen. Bagaimana caranya? Semua sel-sel masyarakat mulai dari skala makro hingga mikro harus dilibatkan. Sampai di tingkat desa ada TPQ, PAUD, POSYANDU. Di tingkat RT pun dilibatkan untuk melakukan kampanye tentang bahaya kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kemudian harus ada penguatan anggaran di kementerian teknis. DP3A sampai di UPT-UPT nya. Tanpa anggaran tidak bisa dilakukan kegiatan penanganan dan pencegahan secara maksimal," urainya panjang lebar.

Ihlas juga melihat dari sudut pandang lain. Terkait masalah kekerasan terhadap anak, banyak juga pelakunya adalah anak. Dalam mengadili anak sebagai pelaku juga harus menghormati hak-hak anak meskipun dia sebagai pelaku.

"Pengadilan khusus anak juga harus dipersiapkan. Tahanan khusus anak tidak boleh digabungkan.dengan orang dewasa. Maka ruang tahanan khusus anak harus disiapkan untuk memproteksi hak-hak anak sebagai pelaku dalam proses hukum. Lapas khusus anak juga harus dipersiapkan," pungkasnya. (emo).