Mengenai TPA Bara, Ini Penjelasan Kadis LH Dompu

Kategori Berita

.

Mengenai TPA Bara, Ini Penjelasan Kadis LH Dompu

Koran lensa pos
Selasa, 04 Oktober 2022

 

Kadis LH Kabupaten Dompu, Jufri, ST., M. Si



Dompu, koranlensapos.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu telah membebaskan area 2 (dua) hektar sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bara. Pembebasan itu dilakukan pada masa pemerintahan Bupati H. Bambang M. Yasin pasca terjadinya gugatan oleh masyarakat setempat pada tahun 2012 lalu. Luas area yang digugat saat itu sekitar 5,7 Ha. Hasil persidangan dimenangkan oleh pihak penggugat. Namun untuk menangani persoalan persampahan di Kabupaten Dompu, Pemda Dompu kemudian membebaskan 2 Hektar dari lahan dimaksud.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu, Jufri, ST., M. Si menyebutkan di lokasi tersebut sudah lama telah dibangun kolam penampungan sampah yang dilengkapi dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Namun hingga kini belum dilakukan serah terima kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu.

Hal itu berimbas pada tidak tersedianya Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian PUPR maupun dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk pengelolalaan persampahan di lokasi tersebut.

Jufri menyebut, sehubungan dengan hal tersebut, Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan telah berkoordinasi dengan pihak kementerian terkait agar bisa dilakukan serah terima sesuai dengan kondisi yang ada saat ini. Berkaitan dengan itu pula, telah disusun pula Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) tentang pengelolaan persampahan. Laporan-laporan yang berkaitan dengan pengelolaan persampahan juga telah disiapkan.

Lebih lanjut dikemukakan Jufri bahwa pemanfaatan lokasi tersebut akan dilakukan kajian ulang. Pasalnya saat ini di sekitar areal tersebut telah banyak pemukiman warga. Kondisi demikian tidak memungkinkan lagi untuk memanfaatkan lahan tersebut sebagai Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.

"Dari sisi sosial dan kesehatan, lokasi tersebut sudah tidak layak lagi dijadikan tempat pengelolaan persampahan," bebernya.

Pemukiman penduduk di sekitar itulah yang menjadi pokok permasalahannya. Menurutnya berdasarkan petunjuk telhnis tata ruang di lokasi TPA tidak boleh ada pemukiman penduduk yang terlalu dekat.

"Kalau kita mengkaji secara tata ruangnya, wilayah sekitar situ (TPA Bara,red)  tidak boleh ada pemukiman. TPA lebih dulu ada daripada pemukiman masyarakat. Maka harus ada kajian kembali," terangnya.

Menurut pejabat yang familiar disapa Bang Jef ini bahwa dengan kondisi saat ini yang sudah ditempati penduduk di sekitarnya, lokasi tersebut paling ideal difungsikan sebagai 
Tempat Pengelolaan Sampah - Reuse - Reduce dan Recycle (mengurangi - menggunakan dan daur ulang) yang disingkat TPS3R atau dijadikan sebagai depo transit. Di tempat ini akan dilakukan pemilahan sampah untuk proses daur ulang. 

"Sampah yang tidak bisa diolah di situ akan dibawa ke TPA Lune," jelasnya. (emo).