Razia Miras di Wilkum Polres Dompu, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Polisi

Kategori Berita

.

Razia Miras di Wilkum Polres Dompu, Ratusan Botol Berhasil Diamankan Polisi

Koran lensa pos
Jumat, 30 September 2022

 

Pengamanan miras di Wilkum Polres Dompu


Dompu, koranlensapos.com  - Minuman keras (miras) kerap menjadi pemicu terjadinya gangguan kamtibmas. Pasalnya orang yang telah berada di bawah pengaruh alkohol akan melakukan berbagai perbuatan yang mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat. Di sisi lain, peredaran miras di Wilayah Hukum Polres Dompu, makin hari makin mengkhawatirkan. Jika tak ditangani secara serius, dapat dipastikan akan berdampak pada meluasnya konflik sosial.

Untuk itu, Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat, S.Ik., melalui Personel Polsek antara lain Polsek Dompu, Woja, Manggelewa, serta Pekat serentak turun melakukan penertiban (Razia) Miras, Kamis (29/9/2022).

Di wilayah hukum Polsek Woja, Timsus berhasil menyita 101 botol miras jenis bir, sofi dan brem di beberapa titik hasil operasi selama 2 (dua) hari dari tangan RO, wanita (45) warga Matua, NH, wanita (40) warga Kandai II, NU, wanita (45) dan SU (40) asal Nowa, Kecamatan Woja.

Dalam keterangannya, Kapolsek Woja Ipda Zainal Arifin, S.I.P., mengatakan bahwa razia yang dipimpin oleh Aipda Masrun bersama 5 (lima) anggotanya itu dimaksudkan untuk memberantas peredaran dan penjualan minuman keras ilegal.

"Kegiatan tersebut berakhir Kamis (29/9/2022) pukul 09.30 Wita berjalan dengan aman dan kondusif. Selanjutnya barang bukti miras tersebut diamankan di Polsek Woja," jelas Kapolsek Woja.

Sementara di wilayah hukum Polsek Dompu, sebanyak 70 botol jenis Bir, Sofi dan Brem juga berhasil diamankan. Di bawah pimpinan Katim Opsnal Polsek Dompu. AIPTU Yusuf, SH, Timsus Macan Kota Polsek Dompu, melaksanakan Operasi Miras Bir Bintang dan Oplosan Jenis Sofi.

Minuman beralkohol tersebut disita dari tangan MI, Wanita (52), JH (52) dan JN (29) asal Kelurahan Bada, juga dari RA, wanita (42) asal Kelurahan Bali, JU, wanita (31) dan RO, wanita (31) asal asal Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu. 
Kapolsek Dompu IPDA Arif Syarifudin, SH., dalam keterangannya menyebutkan bahwa penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah ( PERDA ) Nomor 10 tahun 2016. tentang Larangan, memproduksi, mengedarkan  menjual dan meminum - minuman keras beralkohol, di wilayah Hukum Polsek Dompu. 

Begitupun di Manggelewa, tak luput dari sasaran razia yang dilakukan oleh Personil Polsek Manggelewa yang dipimpin oleh Aipda Hafid bersama 6 anggota lainnya. 

Kapolsek Manggelewa, Iptu Ramli, SH., mengungkapkan bahwa operasi razia miras ini dilakukan di beberapa tempat antara lain di rumah SN, DW, NY masing-masing beralamat di Desa Banggo dan berhasil menyita 4 Ember dan 8 Crigen Minuman Keras Jenis Brem.
“Kegiatan Razia Minuman Keras tersebut rutin dilakukan untuk meminimalisir peredaran Miras dan meminimalisir terjadinya keributan yang disebabkan oleh pelaku yang mengonsumsi Miras,” kata Ramli menjelaskan.

Selanjutnya, razia miras juga dilaksanakan di Wilayah Hukum Polsek Pekat dengan jumlah barang bukti sitaan sebanyak 669 liter minuman jenis tuak dan 38 liter jenis brem. 

Terkait penertiban miras ini, Kapolsek Pekat Ipda Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos., menyebutkan minuman berbahaya tersebut disita dari rumah AS (50), EH (30), KR (35), NS (43), NP (53), SY (30) dan IM (30) yang semuanya beralamat di Desa Kadindi Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. 

“Total barang bukti minuman keras yang berhasil diamankan yaitu 707 liter,” beber Kapolsek Pekat.

Terpisah, Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat, S.IK., mengingatkan sekaligus mengajak semua pihak untuk proaktif dalam rangka menjaga Kamtibmas salah satunya dengan tidak mengkonsumsi minuman yang memabukkan hingga memicu kericuhan di tengah-tengah masyarakat. (emo).