Pemda Dompu Laksanakan FGD III Penajaman Dokumen RP2KPKPK

Kategori Berita

.

Pemda Dompu Laksanakan FGD III Penajaman Dokumen RP2KPKPK

Koran lensa pos
Jumat, 16 September 2022

 

Kegiatan FGD III Penajaman Dokumen RP2KPKPK Kabupaten Dompu di Ruang Rapat Bupati Dompu, Jumat (16/9/2022)


Dompu, koranlensapos.com - Untuk ketiga kalinya Pemerintah Kabupaten Dompu melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) Kabupaten Dompu.

 Kegiatan dimaksud dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Dompu, Jumat (16/9/2022) yang dibuka langsung oleh Bupati Dompu, H. Kader Jaelani.

Hadir dalam acara tersebut Sekda Dompu Gatot Gunawan PP, M. MKes, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Ir. H. Rusdin didampingi Sekdis Miftahul Suadah, ST, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jufri, ST., M. Si, Kepala Dinas Kesehatan Maman, M. Kes, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa H. Moh. Syaiun, SH., M. Si, serta sejumlah Kabag dan Kabid dari OPD terkait dan para Camat.

FGD III ini merupakan kegiatan lanjutan dari dua FGD sebelumnya berupa penajaman dokumen RP2KPKPK Kabupaten Dompu dengan tema "Penyepakatan Rencana Aksi, Program dan Kegiatan P2KPKPK di Kabupaten Dompu.

Tim Penyusun Dokumen RP2KPKPK Kabupaten Dompu memaparkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor 800/150/DPKP/2022 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Dompu tertanggal 23 Mei 2022 terdapat 14 kawasan yang masuk dalam kategori kumuh dengan luas 540,27 Ha.

Kawasan - kawasan kumuh dimaksud tersebar pada 8 (delapan) kecamatan yang ada di Kabupaten Dompu. Keempat belas kawasan dimaksud adalah Sori Silo (cakupan wilayah administrasi di Kelurahan Bada, Bali dan Karijawa dengan luas 36,91 Ha), Doromangge (cakupan wilayah administrasi Kelurahan Dorotangga, Desa O'o dan Mangge Asi dengan luas 48,51 Ha), Sori Laju (cakupan wilayah administrasi Kelurahan Potu, Kandai Satu dan Desa Kareke dengan luas 36,81 Ha, Tolo Mba'a (cakupan wilayah administrasi Desa Dorebara dan Mbawi dengan luas 21,34 Ha), Sambimboko (cakupan wilayah Kelurahan Simpasai dan Kandai Dua dengan luas 93,19 Ha, Meci Angi (cakupan wilayah administrasi Kelurahan Montabaru dan Desa Wawonduru dengan luas 58,58 Ha), Doro Nowa (cakupan wilayah Desa Nowa, Bakajaya dan Matua dengan luas 53,71 Ha), Madarutu (cakupan wilayah Desa Bara dan Madaprama luas 23,61 Ha) , Lanangga (cakupan wilayah Desa Ranggo dan Tembalae dengan luas 20,61 Ha), Puma (cakupan wilayah Desa Daha dan Hu'u dengan luas 23,75 Ha), Mangge Ra'a (wilayah cakupan Desa Soriutu dan Doromelo dengan luas 16,65 Ha), Doro Karama (wilayah cakupan Desa Soro dan Soro Barat dengan luas 16,35 Ha), Kaldera (wilayah cakupan Desa Calabai, Kadindi dan Kadindi Barat dengan luas 43,35 Ha), dan Rastakilo (cakupan wilayah Desa Kramat, Malaju, Lasi dan Kiwu dengan luas 44,09 Ha). 

Sedangkan penanganan Prioritas difokuskan pada 2 (dua) lokasi yakni Kawasan Kumuh Sorisilo dengan cakupan wilayah administrasi di Kelurahan Bada, Bali serta Karijawa seluas 36,91 Ha dan 
Doro Karama wilayah cakupan Desa Soro dan Soro Barat dengan luas 16,35 Ha. Dua lokasi tersebut akan direklamasi.
Master Plan Ruang Terbuka Publik dan Landmark di Kawasan Sori Silo

 Tim Penyusun juga memaparkan master plan pembangunan Ruang Terbuka Publik dan Landmark di dua lokasi tersebut di atas. 
Di Kawasan Sori Silo, RTP yang direncanakan dibuat antara lain di Gedung KNPI, di SD 2 Dompu di Karijawa dan di SDN 4 Dompu depan Rumah Sakit Umum Dompu. Sedangkan master plan penataan di Doro Karama adalah di Lokasi Soro dan Soro Barat. (emo).