Kasdim 1614/Dompu Ikuti Rakor Lintas Stakeholder Dalam Rangka Pemilihan Serentak 2024

Kategori Berita

.

Kasdim 1614/Dompu Ikuti Rakor Lintas Stakeholder Dalam Rangka Pemilihan Serentak 2024

Koran lensa pos
Jumat, 02 September 2022

 

Rakor Bawaslu Kabupaten Dompu bersama Stakeholder dalam rangka persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Dompu, Kamis (1/9/2022)


Dompu, koranlensapos.com - Bertempat di ruang rapat kantor Bawaslu Kabupaten Dompu jalan lingkar Utara Kelurahan Bali Satu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, Kamis (1/9/2022) telah berlangsung kegiatan rapat koordinasi bersama stakeholder tingkat kabupaten Dompu.

Rakor dimaksud dalam rangka persiapan pemilu dan pemilihan  serentak tahun 2024. Rapat dipimpin Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Drs. Irwan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Dompu H. Syahrul Parsan, Kasdim 1614/Dompu Mayor Inf. Abdul Haris, Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S. Sos, Kasi Piduk Kejari Dompu Islamiyah, SH, Kepala Bakesbangpol H. Albuhairum, Kepala Dinas Dukcapil Abdul Najib, Ketua KPU Kabupaten Dompu Arifuddin dan beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah terkait lainnya.

Rapat kordinasi itu dilakukan sebagai upaya menyamakan persepsi serta bentuk sinergisitas seluruh stakeholder (pemangku kepentingan) terkait dalam menghadapi Pemilu yang digelar 14 Pebruari tahun 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah 27 November 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Dompu  Drs. Irwan menuturkan Rapat koordinasi ini terkait dengan pengawasan Pemilu tahun 2024 mendatang. 

"Rapat koordinasi ini sengaja dilakukan di awal tahapan Pendaftaran Partai Politik dalam rangka silaturahmi penyelenggara pemilu dengan seluruh stakeholder sehingga dapat dirumuskan langkah-langkah strategis  yang diambil untuk menjaga stabilitas politik," ujarnya.

Dikatakan Irwan, Bawaslu Kabupaten Dompu sudah melakukan tindakan pencegahan dengan mengeluarkan surat himbauan kepada KPU, Partai Politik, Bakesbangpol, dan DPMPD supaya pelanggaran dapat diminimalisir dan dihindari. 

"Tentunya hal itu memiliki nilai sangat strategis dan penting mengingat sudah berjalannya  pelaksanaan tahapan pemilu serentak 2024," jelasnya.

Lebih lanjut Irwan mengemukakan, dalam proses pengawasan Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bawaslu Kabupaten Dompu telah mengeluarkan saran perbaikan terkait temuan dalam pengawasan Sistem Informasi Politik (Sipol) yaitu kegandaan keanggotaan partai politik. 

"Ditemukan pula salah satu Kepala Desa yang menjadi anggota dan pengurus partai politik yang kemudian sudah ditindak lanjut oleh KPU Kabupaten Dompu," ujar Irwan.

Dikatakannya, Bawaslu Kabupaten Dompu dalam bulan September 2022 ini akan segera melakukan pembukaan pendaftaran penyelenggara adhoc di tingkat kecamatan untuk membantu pengawasan di tingkat kecamatan dan mengajak seluruh elemen masyarakat berpartisipasi dalam pengawasan pemilihan 2024.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv HPPPS) Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari, SH menjelaskan sinergisitas seluruh stakeholder  dalam menyukseskan Pemilu 2024 dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah terbentuk dengan masa kerja dimulai November 2022. 

"Upaya yang dilakukan Bawaslu tidak ada apa-apanya tanpa sinergisitas dari pihak terkait dalam mengantisipasi sejumlah kerawanan dalam tahapan pemilu seperti Politik Uang, dan keterlibatan ASN dalam politik praktis," tandasnya.

Dikemukakan Swastari, seluruh instansi bisa melakukan pencegahan dengan melakukan sosialisasi terkait larangan ASN terlibat dalam politik praktis. Menurutnya seluruh pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilihan Umum tidak bisa berjalan dengan baik tanpa dukungan dari Pemerintah Daerah.


Wakil Bupati, H. Syahrul Parsan menjelaskan dalam menyongsong Pemilu serentak tahun 2024 harus dilakukan antisipasi lebih dini pelanggaran terhadap netralitas ASN sehingga diperoleh hasil terbaik. 

"Ketidaknetralan ASN bisa disebabkan karena adanya tekanan serta loyalitas yang salah kaprah," sebutnya.

Wabup juga menyinggung terkait dengan masalah daftar pemilih. Dikatakan Wabup, Pemerintah daerah sudah menginstruksikan kepada Dinas Dukcapil agar benar-benar mendata supaya tidak ada pemilih ganda sehingga dapat membantu Bawaslu dan KPU.

Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Dompu, Arifuddin  menjelaskan bahwa tahun 2019-2022 Kabupaten Dompu masuk zona merah tingkat kerawanan menempati urutan ke-5 di Indonesia. Namun hasilnya di luar dugaan, Kabupaten Dompu justru menempati urutan pertama di NTB dengan tingkat partisipasi pemilih tertinggi.

Diuraikan Arif, tahapan pemilu sudah berjalan dan tidak ada lagi data pemilih khusus ( Pemilih yang menggunakan KTP). Untuk itu, Dinas Dukcapil harus mendata setiap mutasi data kependudukan dan data pemilih. 

Diterangkan Arif, data pemilih di desa pemekaran menjadi potensi pelanggaran sehingga betul-betul harus diperhatikan karena akan bermasalah pada saat pemutakhiran data pemilih nantinya. 

Dari BKD Kabupaten Dompu menegaskan kembali tentang aturan maupun regulasi yang mengatur terkait larangan ASN terlibat dalam politik praktis. Pihak BKD pun sudah melakukan sosialisasi terkait Surat Edaran maupun aturan terkait larangan tersebut ke masing-masing OPD. 

Disebutnya pada setiap tahapan BKD membentuk Tim Pemantau netralitas ASN dan terkait 23 rekomendasi dari Komisi ASN sudah ditindaklanjuti dengan memberikan sanksi untuk 22 orang dikenakan sanksi administrasi dan 1 orang sanksi moral.

Kasdim 1614/Dompu, Mayor Inf. Abdul Haris, SH., MH menyampaikan bahwa  pemilu sudah berkali kali dilaksanakan, oleh karena itunapa yang menjadi kekurangan pada saat pemilu sebelumnya agar diperbaiki pada saat pemilu 2024 yang akan datang.

"Rujukan untuk KPU dan Bawaslu adalah UU tentang pemilu maupun aturan  KPU dan Bawaslu maka itu harus ditegakkan. Kami dari TNI Polri siap mengamankan seluruh rangkaian pemilu dan pilkada tahun 2024," ujarnya.

Sementara Kepala Bakesbangpol H. Albuhairum juga mengharapkan ke depannya jangan hanya ASN yang dicari kesalahannya, tetapi para tim sukses juga harus diingatkan agar jangan melibatkan ASN dalam beepolitij praktis.
Sesuai dengan tugas Kesbangpol melakukan deteksi dan cegah dini, maka perlu adanya pengarahan secara intens kepada para ASN.

Sedangkan Kasat Reskrim Polres Dompu mengharapkan ke depan diadakan pertemuan untuk sosialisasi terkait Netralitas ASN kepada seluruh OPD di Pemerintah Kabupaten Dompu.
Peran serta masing-masing SKPD untuk mengingatkan serta menghimbau kepada masing-masing ASN supaya menjaga netralitasnya selama tahapan pemilu 2024. (emo).