Kabar Gembira, Alokasi Pupuk Bersubsidi di Dompu Bertambah

Kategori Berita

.

Kabar Gembira, Alokasi Pupuk Bersubsidi di Dompu Bertambah

Koran lensa pos
Sabtu, 17 September 2022

 

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni


Dompu, koranlensapos.com - Kompleksitas permasalahan petani  di Kabupaten Dompu masih sangat banyak dan beragam. Salah satunya adalah terkait sarana produksi pupuk bersubsidi yang sering menjadi pemicu gejolak sosial di tingkat masyarakat.

Namun dengan segala keterbatasan yang dimiliki, Pemda Kabupaten Dompu berupaya untuk meminimalisir permasalahn tersebut.

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni mengemukakan berkat adanya komunikasi yang intens oleh Pimpinan Daerah beserta jajaran Distanbun dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi NTB, walhasil Kabupaten Dompu mendapatkan tambahan kuota pupuk urea bersubsidi.

"Alhamdulillah ada perubahan realokasi pupuk bersubsidi buat Kabupaten Dompu. Jika sebelumnya merujuk keputusan Gubernur alokasi urea subsidi Kabupaten Dompu TA 2022 sebesar 27.861 ton. Maka dengan terbitnya keputusan kepala Dinas Pertanian Provinsi NTB tanggal 12 September 2022, alokasi Kabupaten Dompu bertambah sebesar 7.595 ton atau kuota urea subsidi Kabupaten Dompu naik menjadi 35.456 ton," jelas Syahroni dalam diskusi di WAG LakeyNews.com, Jumat malam (16/9/2022) hingga berlanjut pada Sabtu pagi (17/8/2022).

Syahroni berharap semoga adanya tambahan alokasi pupuk ini dapat meminimalisir adanya gejolak kelangkaan pupuk dan pupuk yang didapatkan petani jumlahnya cukup serta alokasi yang diberikan tepat sasaran.

Lebih lanjut dijelaskan mantan Sekretaris Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu tersebut bahwa merujuk pada perencanan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), kebutuhan ideal pupuk adalah 39.200 ton. Dengan demikian, kuota pupuk urea 35.456 ton itu belum mampu memenuhi kebutuhan petani secara keseluruhan.

Disebutnya pupuk NPK bersubsidi juga mendapatkan penambahan. Menurut regulasi terbaru ada tambahan untuk NPK dari 7.200 ton menjadi 13.000 ton. 

"Tapi angka ini memang masih jauh dari ideal," ujarnya.

Lebih lanjut Syahroni menjelaskan bahwa pupuk bersubsidi adalah barang pemerintah dalam pengawasan. Tentu peruntukannya harus pada wilayah yang "legal".

"Mencermati  kondisi Dompu, untuk lahan yang "legal" saja pupuk subsidi masih ada kesenjangan antara kebutuhan dan alokasi. Semoga ada tambahan alokasi pupuk ini tidak berdampak pada tambahan luasan lahan "ilegal"," harapnya.

Menurutnya untuk mencegah terjadinya pendistribusian pupuk yang tidak sesuai peruntukan, dibutuhkan optimalisasi peran Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) dan penindakan yang tegas buat pelaku usaha (produsen, distributor dan pengecer) ketika melanggar ketentuan tata kelola pupuk sesuai ketentuan Permendag.

Untuk menyiasati keterbatasan kuota pupuk bersubsidi, Syahroni berharap petani dapat menambahkan dengan penggunaan pupuk non subsidi. 

"Petani harus juga menggunakan pupuk non subsidi," jelasnya dalam acara FGD Penyusunan Naskah Akademik Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang digelar di Ruang Rapat Bupati Dompu pada hari Senin (12/9/2022) lalu. (emo).