BPS Dompu Laksanakan Rakorda Pendataan Awal Regsosek 2022

Kategori Berita

.

BPS Dompu Laksanakan Rakorda Pendataan Awal Regsosek 2022

Koran lensa pos
Selasa, 20 September 2022

 

Rangkaian kegiatan Rakorda Pendataan Awal Regsosek 2022 di Kabupaten Dompu yang berlangsung di Aula Pendopo Bupati Dompu, Selasa (20/09/2022)


Dompu, koranlensapos.com - Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Dompu menyekenggarakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda)Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022. Kegiatan itu bertema "Mencatat untuk Membangun Negeri, Satu Data Program Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat".

Kegiatan yang berlangsung di Aula Pendopo Bupati Dompu pada Selasa (20/09/2022) itu dibuka oleh Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan, ST., MT.

Kegiatan diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Dilanjutkan dengan persembahan tarian "Kahawa Ndai" oleh Sanggar "Toho Pahu SMAN 1 Dompu. Tarian itu menampilkan keunggulan Kopi Tambora dan cara pengolahannya.


Kepala BPS Kabupaten Dompu, Isa, SE., MM menyampaikan bahwa pendataan Regsostek bertujuan :
untuk menangkap dinamika perubahan kesejahteraan masyarakat;
Sebagai data rujukan untuk integrasi program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi: dan
Peningkatan pelayanan publik.

Dijelaskan Isa, Regsosek di Kabupaten Dompu akan dilaksanakan pada 8 (delapan) kecamatan dan 81 desa dan kelurahan. Sedangkan jumlah keluarga yang disasar oleh program ini sebanyak 12.389 keluarga.

"Total jumlah petugas yang akan bekerja sebanyak 430 orang dengan perincian untuk PPL (Petugas Pencacah Lapangan) 330 orang, Petugas Pengawas 85 orang, Koseka (Koordinator Sensus Kecamatan) 12 orang dan Instruktur 9 orang," sebutnya.

Dikatakannya pelaksanaan pendataan akan berlangsung mulai tanggal 15 Oktober sampai dengan 14 November 2022.


Dalam sambutannya, Wabup Syahrul Parsan menyampaikan bahwa pelaksanaan Regsosek adalah suatu hal yang mendesak dilakukan untuk menghasilkan data seluruh keluarga yang akan digunakan oleh berbagai program kesejahteraan sosial. 

"Nantinya data Regsosek yang dihasilkan oleh BPS dapat dibagi pakai oleh pemerintah termasuk pemerintah di daerah. sehingga ke depan kita dapat mewujudkan Satu Data Indonesia sesuai dengan Perpres 39 tahun 2019. Alhamdulillah Bapak Presiden secara jelas mengamanatkan pelaksanaan Regsosek pada pidato kenegaraan tanggal 16 Agustus 2022 yang lalu," ujarnya.

Diuraikan Wabup, Regsosek adalah bagian dari reformasi sistem perlindungan sosial yang konsepnya telah dirancang sejak tahun 2020. Pemerintah merasakan bahwa pelaksanaan perlindungan sosial perlu perbaikan. 

"Bantuan sosial, sebagai bagian dari perlindungan sosial, harus kita salurkan tepat sasaran pada masyarakat yang betul-betul membutuhkan," jelasnya.


Diketahui bersama, lanjutnya jenis dan jumlah program bantuan sosial terus bermunculan sejak Maret 2020 lalu. Keadaan ini bertambah riuh dengan kenyataan bahwa beberapa kementerian dan lembaga memiliki basis data yang berbeda-beda untuk menyalurkan program bantuan sosialnya. 

Kondisi ini menimbulkan munculnya minimal dua gejala. Pertama, kementerian/lembaga dan produsen data tidak ingin berbagi-pakai data yang mereka miliki. Kedua, umumnya para produsen data ini tidak melakukan pembaruan data dengan tata kelola, metode dan disiplin yang ilmiah.

Menurut Wabup, hal ini tidak boleh dibiarkan berlangsung selamanya. Perlu tercipta ekosistem pendataan perlindungan sosial yang terintegrasi secara menyeluruh. Salah satu usaha utama adalah melalui perbaikan kelengkapan data sosial ekonomi yang mencakup seluruh penduduk. 

Dikatakannya, Regsosek adalah pendataan seluruh penduduk yang mencakup profil dan kondisi sosial ekonomi yang sangat beragam mulai dari kondisi demografi, perumahan, keadaan disabilitas, kepemilikan aset, hingga informasi geospasial. Informasi yang komprehensif ini memungkinkan Regsosek menyajikan peringkat kesejahteraan setiap penduduk dan meningkatkan ketepatan sasaran program-program pemerintah. Pengetahuan akan peringkat kesejahteraan penduduk membantu pemerintah berbagai tingkatan dalam menyasar penduduk rentan jatuh miskin, miskin, dan miskin ekstrem, khususnya penduduk miskin ekstrim akan dituntaskan pada tahun 2024 mendatang 

"Kelengkapan Regsosek membuka peluang pemanfaatan yang luas, dan tidak hanya untuk program perlindungan sosial semata. data regsosek yang lengkap akan mendukung program pemberdayaan ekonomi, penyediaan kebutuhan infrastruktur dasar, pemerataan akses pendidikan dan kesehatan, peningkatan inklusi keuangan, dan program lain untuk mendorong potensi pembangunan daerah. Regsosek membantu mewujudkan Indonesia membangun secara inklusif. 
Sebagai pilar utama reformasi sistem perlindungan sosial, Regsosek mendukung komponen reformasi lainnya. Beberapa di antaranya adalah perlindungan sosial adaptif, integrasi berbagai program perlindungan sosial, dan digitalisasi penyaluran bantuan sosial. 

"Data penduduk yang menyeluruh, lengkap, dan mutakhir mutlak diperlukan untuk mendukung upaya tersebut. Dalam kondisi bencana dan kedaruratan, penduduk rentan harus cepat kita identifikasi dan bantu. Data regsosek dapat mendukung proses identifikasi tersebut sehingga bantuan yang tepat dapat kita salurkan dengan metode tercepat," jelasnya.

Dilanjutkan Wabup dengan potensi pemanfaatan yang luar biasa besar, pengembangan Regsosek harus komprehensif. perjuangan tidak berhenti pada pendataan awal saja. Masyarakat harus memahami bahwa Regsosek adalah basis data yang harus dimutakhirkan secara berkala. 

"Partisipasi aktif masyarakat dan pihak yang berkepentingan sangat penting dalam pembaruan data secara berkesinambungan, terutama pemerintah daerah hingga desa dan kelurahan," pintanya.

Wabup menegaskan bahwa pelaksanaan regsosek menjadi langkah strategis yang tepat dalam pembangunan dan pemulihan indonesia. Regsostek memudahkan untuk dapat mencapai berbagai tujuan pembangunan strategis, bahkan tujuan pembangunan global, melalui pengembangan regsosek yang komprehensif. 
Namun demikian perlu disadari bahwa untuk mencapai tujuan tersebut bukanlah hal yang mudah. Pengembangan Regsosek masih panjang dan membutuhkan upaya dan jalinan komitmen untuk kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota hingga desa dan kelurahan. Dibutuhkan partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat  seperti akademisi, pengamat kebijakan, pakar, dan masyarakat umum dalam menyalurkan aspirasi dan memberi masukan bagi pengembangan Regsosek yang lebih ideal. 

"Mari bersama-sama kita membangun negeri melalui regsosek. Saya mengajak seluruh jajaran OPD, instansi vertikal, Camat dan Kepala Desa, Lurah se Kabupaten Dompu untuk memberikan dukungan penuh dan bersama-sama bergandengan tangan dengan BPS, berkolaborasi dalam mengawal pendataan regsosek agar berjalan lancar, sukses, dan dapat memberikan manfaat yang maksimal untuk masyarakat Dompu," ajaknya. 

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding oleh Kepala BPS Kabupaten Dompu, Isa, SE., MM dengan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bima, Doddy Handaryadi, ST., MBA. Usai itu kemudian dengan pemasangan idcard kepada Petugas Pencacah Lapangan (PCL), Ratih Anggriani, A. Md. Keb oleh Wabup Syahrul Parsan dan kepada Petugas Pengawas Lapangan Erwin Muspian Haqiqi, A. Md. Stat oleh Kepala BPS Provinsi NTB, Drs. Wahyuddin, MM.

Usai acara pembukaan dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait persiapan menjelang pelaksanaan Regsosek. Sebagai pemateri dalam kegiatan yang dipandu oleh Asisten II, Dra. Hj. Sri Suzana, M. Si itu adalah Kepala Dinas Sosial Kabupaten Dompu Drs. Abdul Haris, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bima, Doddy Handaryadi, ST., MBA dan Kepala BPS Provinsi NTB, Drs. Wahyuddin, MM. (emo).