Kanit Regident Sat Lantas Polres Dompu, IPDA I Putu Mahardika, SH
Dompu, koranlensapos.com - Mengutip Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi bahwa Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian.
Pada pasal 2 ayat 1 menyebutkan "Setiap orang yang mengemudikan Ranmor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis Ranmor yang dikemudikan".
Merujuk pada ketentuan di atas, Kasat Lantas Polres Dompu melalui Kanit Regident, IPDA I Putu Mahardika, SH menjelaskan prosedur pembuatan SIM berlaku sama di seluruh Indonesia. Saat mengajukan permohonan SIM , pemohon harus membawa surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dan hasil psikotes).
"Menurut Perpol Nomor 5 Tahun 2021 bahwa syarat mendapatkan SIM adalah sehat jasmani dan rohani. Kesehatan jasmani dibuktikan dengan keterangan kesehatan, sedangkan rohani dengan psikotes. Maka setiap pemohon terlebih dahulu harus mengurus surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani ini," jelas Putu.
Apakah pemohon perpanjang SIM juga tetap membawa surat keterangan sehat jasmani dan psikotes ?
"Walaupun perpanjang, tetap harus membawa surat keterangan kesehatan sebagai bukti kesehatan jasmani dan surat psikotes sebagai bukti kesehatan rohani karena jangan kan lima tahun, satu bulan pun kesehatan itu bisa berubah," tandasnya.
Selain surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani tersebut, pemohon juga harus membawa foto copi KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Setelah itu pemohon melakukan registrasi (pendaftaran) dan kemudian pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp. 100.000 untuk SIM Baru dan Rp. 75.000 bagi SIM Perpanjang. Setelah itu dilakukan identifikasi sidik jari dan foto. Meskipun sudah diambil foto pemohon, SIM tidak lantas diterbitkan. Karena pemohon masih harus mengikuti Ujian Teori serta Ujian Praktek 1 dan 2.
"Ujian teori ini untuk mengetahui sampai di mana kompetensi pemohon di dalam memahami peraturan dan rambu - rambu lalu lintas. Ujian praktek 1 untuk melihat kemampuan pemohon dalam mengemudikan kendaraan. Adapun ujian praktek 2 merupakan kombinasi dari ujian teori dan ujian praktek 1. Ujian praktek 1 dilaksanakan di lapangan sedangkan praktek 2 di jalan raya," jelas Putu.
Pemohon baru dinilai layak mendapatkan SIM apabila telah dinyatakan lulus dalam ujian teori, ujian praktek 1 dan 2.
"Ujian itu untuk mengetes kompetensi pemohon apakah layak mendapatkan SIM atau tidak," jelasnya.
Ditegaskan Kanit Regident, pihaknya tidak serta merta memberikan SIM bagi setiap pemohon. Tetapi harus melengkapi beberapa persyaratan di atas dan mengikuti ujian teori serta praktek.
Khusus bagi pemohon SIM perpanjang, tidak lagi mengikuti ujian teori maupun praktek.
Lebih lanjut dikemukakan oleh Perwira Kepolisian yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Laka ini bahwa kebanyakan kecelakaan diawali dengan pelanggaran dalam berlalu lintas. Pelanggaran lalu lintas diawali dengan kelalaian. Maka diimbau sebelum berkendara agar dilengkapi dulu surat - surat kendaraan, memakai helm, serta menaati peraturan berlalu lintas demi keselamatan di jalan. (emo).