HMS Tampil Sebagai Pemateri Dalam Sosialisasi 4 Pilar MPR RI Kerja Sama Dengan Senkom MP Provinsi Jambi

Kategori Berita

.

HMS Tampil Sebagai Pemateri Dalam Sosialisasi 4 Pilar MPR RI Kerja Sama Dengan Senkom MP Provinsi Jambi

Koran lensa pos
Senin, 20 Juni 2022

 


Jambi, koranlensapos.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia bekerja sama dengan Sentra Komunikasi (Senkom) Mitra Polri Provinsi Jambi, Senin (20/6/2022) hari ini melaksanakan Sosialisasi 4 (Empat) Pilar. 

Anggota MPR RI, H. Muhammad Syafrudin, S.T., M.T tampil sebagai pemateri dalam acara tersebut.

Politisi asal Bima Nusa Tenggara Barat dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu menguraikan tentang Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara, Undang - Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai Konstitusi Negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai Bentuk Negara dan Bhineka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara.

Diuraikan HMS, Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara harus
menjadi jiwa yang menginspirasi seluruh pengaturan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai Pancasila baik sebagai ideologi dan dasar negara sampai hari ini tetap kokoh menjadi landasan dalam bernegara.
Pancasila juga tetap tercantum dalam konstitusi negara kita meskipun beberapa kali mengalami pergantian dan perubahan konstitusi. Ini menunjukkan bahwa Pancasila
merupakan konsensus nasional dan dapat diterima oleh semua kelompok masyarakat Indonesia. 
"Pancasila terbukti mampu memberi kekuatan kepada bangsa Indonesia, sehingga perlu dimaknai, direnungkan, dan diingat oleh seluruh komponen bangsa," paparnya.

Dilanjutkan HMS, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah konstitusi negara sebagai landasan konstitusional bangsa Indonesia yang menjadi hukum dasar bagi setiap peraturan perundang-undangan di bawahnya.
"Oleh karena itu, dalam negara yang menganut paham konstitusional tidak ada satu pun perilaku penyelenggara
negara dan masyarakat yang tidak berlandaskan konstitusi," jelasnya.

HMS menyambung Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan bentuk negara yang dipilih sebagai komitmen bersama. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah pilihan yang tepat untuk mewadahi kemajemukan bangsa. 
"Oleh karena itu komitmen kebangsaan akan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi suatu "keniscayaan" yang harus dipahami oleh seluruh komponen bangsa," ulasnya.

Dikatakan Legislator Senayan 3 (tiga) periode tersebut, dalam Pasal 37
ayat (5) secara tegas menyatakan bahwa khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan karena merupakan landasan hukum yang kuat bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat diganggu gugat.

Lebih lanjut dikemukakan HMS, Bhinneka Tunggal lka adalah semboyan negara sebagai modal untuk bersatu. Kemajemukan bangsa merupakan
kekayaan kita, kekuatan kita, yang sekaligus juga menjadi tantangan bagi kita bangsa Indonesia, baik kini maupun
yang akan datang. 
"Oleh karena itu kemajemukan itu harus kita hargai, kita junjung tinggi, kita terima dan kita hormati serta kita wujudkan dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika," tandasnya.

Dipaparkan HMS, Empat pilar dari konsepsi kenegaraan Indonesia
tersebut merupakan prasyarat minimal, di samping pilar pilar lain, bagi bangsa ini untuk bisa berdiri kukuh dan
meraih kemajuan berlandaskan karakter kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Setiap penyelenggara negara
dan segenap warga negara Indonesia harus memiliki keyakinan, bahwa itulah prinsip-prinsip moral ke-indonesiaan
yang memandu tercapainya perikehidupan bangsa yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa pengabaian, pengkhianatan, dan inkonsistensi yang berkaitan
dengan keempat pilar tersebut bisa membawa berbagai masalah, keterpurukan, penderitaan dan perpecahan dalam perikehidupan kebangsaan.
Untuk itu diperlukan adanya usaha sengaja untuk melakukan penyadaran, pengembangan dan pemberdayaan menyangkut empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara itu. Para penyelenggara negara baik pusat maupun daerah dan segenap warga negara lndonesia harus sama-sama bertanggung jawab untuk melaksanakan nilai-nilai yang terkandung dalam empat pilar tersebut dalam kehidupan sehari-hari. (emo).