Oleh : Firmansyah*
FirmansyahDompu Mashur (Mandiri, Sejahtera, Unggul dan Religius) menjadi Visi Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu yang akan dijalankan dengan Program Jarapasaka (Jagung, Porang, Padi, Sapi dan Ikan) yang juga menjadi Misi daerah dibawah duet kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Dompu, Kader Jaelani dan Syahrul Parsan, ST.MT.
Visi dan Misi sebagaimana disebutkan di atas, secara eksplisit telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Dompu Tahun 2021-2026 dan telah disyahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu. Artinya dengan RPJMD tersebut, Visi dan Misi Kabupaten Dompu dengan berbagai program dan kegiatan pembangunan yang berjalan ingin diwujudkan di periode tahun 2021-2026.
Saat melantik dan mengambil sumpah jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama hasil seleksi terbuka beberapa waktu lalu lingkup Pemda Dompu Jumat (28/12/21) Bupati Kader Jaelani diwakili Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan, ST.MT, berharap kepada jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dibawah kendalinya untuk dapat memahami Visi dan Misi Kabupaten Dompu dengan baik dan benar.
Berikutnya Wabup menekankan agar ASN juga tidak sekedar memahami Visi dan Misi tersebut, namun juga harus punya semangat yang kuat untuk meningkatkan kualitasnya dalam menjalankan dan bahkan mewujudkan Visi dan Misi tersebut, sehingga masyarakat benar-benar dapat merasakan apa yang dijalankan pemerintah daerah di kurun waktu 2021-2026.
Lalu kemudian saat melantik dan mengambil sumpah jabatan pejabat fungsional sebanyak 299 orang, Jumat (31/12/21) mewakili Bupati, Sekda Dompu, Gatot Gunawan PP, SKM., M.MKes, kembali menegaskan agar aparatur ASN baik yang duduk sebagai pejabat struktural maupun pejabat fungsional agar memiliki semangat yang baik dalam mensukseskan berbagai program dan kegiatan pembangunan yang sudah direncanakan.
Disebutkan Sekda Gatot Gunawan, dengan semangat dan kualitas ASN yang semakin baik dan tangguh maka berbagai program dan kegiatan pembangunan yang sudah direncanakan dengan baik bisa dijalankan secara baik pula dan juga memudahkan bagi semua pihak untuk mewujudkan dalam pencapaiannya.
Apa yang diharapkan dari peran serta ASN berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku tentunya tidak berlebihan bahwa ASN dalam tugas dan fungsinya berperan melaksanakan kebijakan publik, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(* Penulis adalah Pejabat Fungsional Ahli Muda Pranata Humas pada Bagian Prokopim Setda Dompu).