Bawa Sajam, Dua Pemuda Ditangkap Tim Puma Polres Dompu

Kategori Berita

.

Bawa Sajam, Dua Pemuda Ditangkap Tim Puma Polres Dompu

Koran lensa pos
Senin, 27 Desember 2021

 


Dompu, koranlensapos.com - 
Angota Tim Puma Sat Reskrim Polres Dompu mengamankan dua orang pemuda karena membawa senjata tajam. Keduanya adalah ADS (16 Tahun) dan JM (24 Tahun). Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda.

Saat ditangkap, keduanya tengah berkendara sambil membawa senjata tajam.

Penangkapan terhadap keduanya dilakukan pada hari Minggu (26/12/2021) Sekitar Pukul 00.30 Wita oleh anggota Tim Puma Sat Reskrim Polres Dompu yang melaksanakan Patroli Cipta Kondisi pasca adanya peristiwa beruntun aksi pemanahan dan perkelahian yang diduga dilakukan oleh kelompok anak-anak yang mengatasnamakan dirinya dari geng tertentu.

Anggota Tim Puma yang dipimpin langsung Oleh Ka Tim Ipda Bayoe Wicaksono, S.Tr.K mendapat informasi bahwa akan ada sekelompok geng yang hendak melakukan penyerangan terhadap kelompok geng lain. Untuk mengantisipasi potensi kejadian tersebut, anggota opsnal lalu membagi team untuk membuntuti gerak gerik atau aktivitas yang mereka lakukan.

Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Adhar, S.Sos membenarkan bahwa telah diamankan dua orang pemuda berinisial ADS (16 tahun) dan JM (24 tahun), mereka diamankan oleh Tim Puma Polres Dompu di dua tempat berbeda yang dimana pada saat diamankan kedua pelaku membawa senjata tajam.

"Benar telah diamanakan dua orang pemuda berinisial ADS dan JM di tempat yang berbeda," ungkap Adhar.

Disebut Adhar, bahwa ADS diamankan di Jln. Raya Kelurahan Monta baru Kecamatan Woja Kabupaten Dompu. Polisi berhasil mengamankan pelaku bersama salah seorang rekannya. Pelaku membawa senjata tajam berupa sebilah pisau belati yang diselipkan / disimpan di pinggang celana sebelah kiri. Sedangkan JM diamankan di Jln. Raya Lingkungan Doroto’i Kelurahan Dorotangga Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu. Petugas berhasil mengamankan salah seorang anak beserta dua orang rekannya yang merupakan kelompok dari genk BBF (Bangsat Bermoral Family) dengan membawa senjata tajam berupa sebilah parang.

Atas kejadian tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah parang Pattimura terbuat dari lempengan besi dengan panjang sekitar 54 cm dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat, 1 (satu) bilah pisau belati, 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek YAMAHA MIO M3 warna hitam tanpa plat,1 (satu) unit Sepeda Motor Merek YAMAHA MIO J warna merah tanpa plat.

"Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan kita amankan pelaku beserta barang bukti di Mapolres Dompu," ujarnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 serta UU RI No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (emo).