Penandatanganan berita acara persetujuan Raperda APBD Kab. Dompu TA 2022
Dompu, koranlensapos.com - Bertempat di Ruang Rapat DPRD Dompu, Senin (29/11/2021) dilaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD)Tahun Anggaran 2022.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Dompu Andi Bachtiar, A. Md. Par didampingi kedua Wakil Ketua Jamaluddin, S. Sos dan H. Muhammad Amin, S. Pd itu dihadiri pula oleh Bupati Dompu Kader Jaelani. Hadir pula Dandim 1614/Dompu Letkol Inf. Ali Cahyono, S. Kom, Kapolres Dompu, Kajari Dompu M. Abeto Harahap, SH., MH,
Rapat Paripurna diawali dengan
Penyampaian Hasil Laporan Badan Anggaran (Banggar) yang diwakili oleh Kurniawan Ahmadi (anggota).
Selanjutnya Bupati Dompu Kader Jaelani mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan jawaban atas laporan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dompu terhadap RAPBD Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2022 yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Dompu beberapa waktu lalu.
Dalam penyampaian pandangan akhir fraksi, semua fraksi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah RAPBD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah untuk disahkan sebagai Perda APBD Kabupaten Dompu tahun 2022 karena dinilai telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Diawali oleh Ketua Fraksi NasDem Muhammad Ikhsan, S. Sos.menyatakan setuju dan menerima rancangan daerah RAPBD Kabupaten Dompu untuk ditetapkan sebagai Perda APBD Kabupaten Dompu.
Fraksi Gerindra yang disampaikan oleh Ketua Fraksi Syarifuddin, S. Tp juga menyatakan menerima RAPBD yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu.
Pandangan akhir Fraksi PKB yang disampaikan oleh Wakil Ketua Dina Imayanti, S. TP juga menyatakan menerima dan menyetujui RAPBD Kabupaten Dompu tahun anggaran 2022.
Berturut-turut Juru bicara Fraksi Demokrat Sirajuddin, SH, kemudian Fraksi Golkar Ade Pribadi, SH (Sekretaris), Fraksi Annur Perjuangan Berkarya yang diwakili Suhaimin, SH, Fraksi Bulan Bintang Sejahtera oleh Ketua Nadirah, SE., Akt menyampaikan juga persetujuannya terhadap Raperda APBD Kabupaten Dompu untuk dijadikan sebagai Peraturan Daerah.
Fraksi PPP tidak menyampaikan pandangan akhirnya secara langsung pada acara Rapat Paripurna tersebut karena pimpinan fraksi beserta anggota sedang berada di luar daerah.
"Tetapi melalui komunikasi video call dan pernyataan tertulis menyatakan setuju Raperda APBD untuk disahkan menjadi APBD Kabupaten Dompu tahun 2022.," ungkap Ketua DPRD Andi Bachtiar.
Selanjutnya pembacaan berita acara persetujuan Eksekutif dan Legislatif terhadap Rancangan APBD Kabupaten Dompu tahun 2022 oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Dompu, Rohyani, SH dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Kader Jaelani dan ketiga unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Dompu.
Rapat Paripurna diakhiri dengan sambutan Bupati Dompu Kader Jaelani.
"Mengawali sambutan ini, kami atas nama Pemerintah Kabupaten Dompu, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan
seluruh Anggota DPRD Kabupaten Dompu, atas pelaksanaan Sidang Paripurna pengambilan keputusan dan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPERDA-APBD) Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2022," kata AKJ.
Dikemukakan Bupati berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan, sehingga substansi Raperda APBD Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2022, telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan oleh anggota DPRD Kabupaten Dompu.
"Untuk itu, kami sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang diberikan oleh anggota dewan yang terhormat, selama proses penetapan dan persetujuan RAPERDA APBD Tahun Anggran 2022 berlangsung.
Selanjutnya, Bupati AKJ juga mengucapkan terima kasih atas dukungan segenap komponen masyarakat Kabupaten Dompu, baik perhatian secara langsung ataupun tidak langsung serta pengertiannya untuk memaklumi dinamika dalam proses penetapan dan persetujuan RAPERDA APBD Tahun Anggaran 2022.
"Kami juga telah berupaya menerima sumbang saran dan pemikiran secara langsung ataupun tidak langsung dari berbagai komponen masyarakat sesuai arahan umum program prioritas daerah," ucapnya.
Dilanjutkan Bupati RAPERDA APBD Tahun Anggaran 2022 dalam proses penyusunannya, telah mengakomodir peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara penyusunan APBD, dengan menela’ah berbagai ketentuan yang mengaturnya. Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor: 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Pemerintah Daerah dalam menetapkan APBD harus mendapat persetujuan DPRD dalam bentuk penetapan RAPERDA APBD.
"Apa yang telah diupayakan dengan baik oleh Pimpinan dan Anggota DPRD ini, merupakan wujud kepedulian akan tanggung jawab bersama, yang telah bersinergi dengan Pemerintah Daerah untuk menetapkan atau menyetujui RAPERDA APBD Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2022, sesuatu hal yang tentunya menjadi langkah penting, untuk memberikan yang terbaik bagi kemajuan daerah. Berikutnya terhadap berbagai catatan, usul dan saran yang disampaikan dewan yang terhormat, menjadi atensi dengan skala perioritas akan diupayakan secara bertahap, dengan melihat situasi dan kondisi kemampuan keuangan daerah," pungkasnya. Semoga berbagai upaya yang telah dilakukan bersama dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, demi meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Dompu di masa pandemi Covid-19 ini, dapat menjadi pemacu semangat bagi kita semua, untuk dapat melakukan yang terbaik baik bagi masyarakat dan daerah," harapnya mengakhiri seraya mengajak agar terus memperkuat dan memperkokoh masa depan Kabupaten Dompu ke arah yang lebih baik lagi, dengan saling bekerja sama, menyatukan persepsi, dalam mengabdi dan melayani masyarakat, guna melanjutkan perubahan nyata bagi Kabupaten Dompu ke depannya. (emo).