DPMPD Dompu Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelolaan BumDes

Kategori Berita

.

DPMPD Dompu Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelolaan BumDes

Koran lensa pos
Rabu, 24 November 2021

 

      Acara pembukaan Bimtek

Dompu, koranlensapos.com - Dalam rangka meningkatkan kapasitas bagi para pengelola dan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BumDes) se Kabupaten Dompu, maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Dompu, Rabu (24/11/2021) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek).

Kegiatan yang berlangsung di Gedung PKK Dompu itu dibuka oleh Sekretaris DPMPD Kabupaten Dompu, Drs. Nazaruddin. 
         Wawan Anggarana

Hadir sebagai narasumber adalah Wawan Anggarana, SE., M. Si selaku Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat dari Kementerian Desa untuk Kabupaten Dompu.
Sedangkan peserta Bimtek adalah Pengelola dan Pengurus Bumdes se Kabupaten Dompu.

Dalam sambutannya, Nazaruddin menyampaikan bahwa Bumdes memegang peranan penting dalam pemberdayaan ekonomi untuk.mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat desa. Karena itu para pengurus dan pengelola Bumdes harus memiliki kapasitas dan integritas di dalam mengelola dana Bumdes sehingga bisa berkembang dan mengalami peningkatan. Untuk itulah Bimtek diadakan dalam upaya peningkatan kapasitas di dalam mengelola usaha milik desa itu. 

"Kami berharap agar para peserta dapat mengikuti Bimtek ini dengan srbaik-baiknya agar dapat diterapkan dalam pengelolaan Bumdes," pintanya.

Sementara itu, Wawan Anggarana dalam paparan materinya merujuk pada UU Cipta Kerja bahwa Bumdes adalah suatu lembaga usaha berbadan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa guna mengelola berbagai pilihan usaha yang menjadi potensi dengan tujuan utama sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa. 

"Seluruh mekanisme dalam Bumdes diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 atau Undang-Undang Omnibuslaw," jelasnya.


Mantan anggota DPRD Kabupaten Dompu periode 2009-2014 itu menerangkan bahwa Bumdes terdiri dari 2 (dua) jenis yakni Bumdes dalam satu desa dan Bumdes Bersama penggabungan beberapa desa. 

Lebih lanjut Wawan mengemukakan bahwa kelembagaan BumDes sangat penting karena memungkinkan keterlibatan/partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, penciptaan peluang usaha desa untuk peningkatan pendapatan asli desa (PAD), penciptaan lapangan kerja dan mengatasi kemiskinan dan pengangguran di tingkat lokal.

Ia kemudian menyoroti praktek simpan pinjam yang pernah dilakukan oleh beberapa BumDes yang akhirnya menjadi kredit macet disebabkan peminjam tidak mau mengembalikan hutangnya. Karena itu ia mengharapkan agar dana BumDes dapat digunakan untuk membuat beberapa unit.usaha potensial yang memberikan hasil yang menguntungkan. Dicontohkan bagi BumDes di Kecamatan Hu'u bisa melihat peluang usaha sehingga perusahaan tambang PT. STM (Sumbawa Timur Maining) dapat menjadikan BumDes sebagai distributor. 
       Kabid UE dan TTG DPMPD Dompu,            Sri  Astuti Mulyanti, SE

Kabid Usaha Ekonomi dan Teknologi Tepat Guna (UE dan TTG) Sri Astuti Muliyanti, SE yang dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa Bimtek Peningkatan Kapasitas bagi Pengelola dan Pengurus BumDes adalah menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi (monev) yang telah dilakukan oleh DPMPD Kabupaten Dompu.

"Hasil monitoring dan evaluasi kami bahwa BumDes di 72 desa di Kabupaten Dompu ibarat hidup enggan mati tak mau walaupun ada beberapa yang bisa herkembang sehingga kami melihat harus ada upaya peningkatan kapasitas bagi pengelola dan pengurusnya agar bisa melihat peluang usaha yang lebih menguntungkan dan cara pembukuan yang baik," urainya.

Muliyanti menyebutkan permodalam BumDes rata-rata Rp. 50 juta per tahun sejak tahun 2016. Semestinya dengan modal sekitar Rp. 200 juta itu BumDes bisa berkembang dengan baik, namun realita di lapangan masih belum sesuai harapan. 

"Semoga dengan adanya Bimtek ini BumDes-BumDes yang ada bisa berkembang dengan baik," harapnya mengakhiri. (emo).