Peningkatan Peran Keluarga Dalam Pencegahan Anak Berhadapan dengan Hukum

Kategori Berita

.

Peningkatan Peran Keluarga Dalam Pencegahan Anak Berhadapan dengan Hukum

Koran lensa pos
Senin, 18 Oktober 2021

 

      Kadis P3A Kab. Dompu, Hj. Daryati Kustilawati, SE., M. Si (atas) dan Kasi Pidum Kejari Dompu Islamiyyah, SH (bawah) sedang memberi tanggapan pada sesi diskusi dalam acara talkshow Optimalisasi Peran Keluarga Dalam Pencegahan Anak-Anak Berhadapan dengan Hukum di Gedung PKK Dompu, Senin (18/10/2021)



Dompu, koranlensapos.com - Anak merupakan amanah dari Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa dan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi hak-haknya.

Demikian pemaparan Hj. Daryati Kustilawati, SE., M,Si (Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu) saat menjadi narasumber pada acara Talkshow dengan tema "Optimalisasi Peran Keluarga dan Lingkungan Dalam Upaya Mencegah Anak Berhadapan Dengan Hukum" dan tagline "Kenali Hukum Jauhi Hukuman" yang diselenggarakan oleh Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Kejaksaan Negeri Dompu di Gedung PKK, Senin (18/10/2021). 
Ia menegaskan anak-anak yang berhadapan dengan hukum pun harus mendapatkan perlindungan merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berbeda dengan orang dewasa yaitu tidak boleh bersifat
retributive atau pembalasan, namun harus bersifat restorative justice karena anak masih dalam tahap perkembangan," jelasnya.

Daryati menyebutkan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Dompu antara lain kekerasan seksual (Data Per Juni 2021 17 kasus), Kekerasan.Psikis (Per Juni 2021 1 kasus), Kekerasan Fisik (Per Juni 2021 26 kasus) dan Penelantaran (Per Juni 2021 2 kasus).

"Kasus-kasus kekerasan ini, selain menempatkan anak sebagai korban, juga ada di antaranya yang melibatkan anak sebagai pelaku," bebernya.


Terkait realita adanya anak-anak berhadapan dengan hukum membuatnya merasa miris dan prihatin. Berdasarkan pengalaman di dalam mendampingi kasus-kasus ABH ini, ada beberapa faktor penyebab anak
melakukan perbuatan
berhadapan dengan hukum (ABH). 

Pertama, faktor anak itu sendiri, yaitu kurang tertanamnya pendidikan moral yang berperan penting dalam pembentukan karakter anak;
Kedua, faktor keluarga yaitu
masalah ekonomi dan pengasuhan yang buruk (poor parenting) sehingga anak cenderung mengembangkan
karakter sendiri yang berbeda dengan norma masyarakat pada umumnya;
Ketiga, faktor teman sebaya, yakni kecenderungan anak untuk
mengkopi perilaku orang lain akan lebih berdampak jika itu adalah dilakukan oleh teman sebaya;
Keempat, faktor lingkungan masyarakat yaitu pembiaran atas kesalahan anak yang dilakukan terus menerus, karena dilakukan oleh sebagian besar anak di suatu lingkungan.

"Faktor lainnya adalah tidak terselesaikannya penanganan korban maupun pelaku anak tindak kekerasan sehingga berdampak pada pengulangan
perlakuan terhadap orang lain," ucapnya.

Lebih lanjut ditekankannya kembali peranan keluarga di dalam pembentukan karakter anak sangat dominan. Karakter yang positif akan menjadi benteng bagi anak untuk menjauhi perbuatan-perbuatan negatif apalagi berhadapan dengan hukum. 
Maka sebagai sarannya yang perlu  dilakukan Keluarga/Orang Tua antara lain:
Pertama, aspek ekonomi In come generating yaitu meningkatkan pendapatan keluarga;

Kedua, aspek keteladanan berusaha  menjadi orang tua yang baik (Good parenting) yaitu dengan cara mengikuti bimbingan keluarga bagi yang mempunyai permasalahan baik anak, istri, suami, sehingga diharapkan mereka menjadi keluarga yang baik;
Ketiga, aspek Pendidikan yakni meningkatkan pengetahuan dan pemahaman yang bermanfaat bagi perubahan perilaku dalam kehidupan;

Keempat, aspek Kesehatan yaitu memastikan gizi keluarga terpenuhi dan anggota keluarga dalam kondisi sehat dan memiliki jaminan kesehatan.

Kasi Pidum Kejari Dompu, Islamiyyah, SH juga kembali menegaskan peran keluarga (orang tua) di dalam mendidik putra-putrinya agar menjadi anak-anak yang memiliki tata krama, sopan dan santun.
Ia melihat ada perbedaan cara pandang orang tua pada zaman dulu dengan saat ini dalam masalah pendidikan anak.
Pada masa lalu ketika anak dipukul oleh guru karena ada 'kenakalan' yang diperbuat, orang tua mendukunngnya bahkan menyalahkan anaknya agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Tetapi sekarang ini bila ada mendapatkan hukuman dari guru akibat tidak mengerjakan PR atau membuat keributan di kelas, malah guru yang menjadi sasaran kemarahan dari orang tua . Menurutnya hal demikian bukanlah cara yang baik di dalam mendidik anak karena akan membuat anak cenderung akan mengulangi kembali perbuatannya terhadap guru sebab mendapatkan perlindungan dari orang tuanya. Di samping itu dapat menyebabkan anak tidak menghormati gurunya.

"Kalau dulu zaman saya sekolah dulu guru pukul saya nggak masalah karena memang saya nakal. Ada yang dilempar oleh guru pakai penghapus kayu orang tua kita tidak protes bahkan orang tua menyalahkan kami anak-anaknya. Tapi sekarang terbalik guru yang disalahkan oleh orang tua," ucapnya.

Pada sesi diskusi, tokoh perempuan Nur Syamsiah, SH juga menekankan pentingnya ketahanan keluarga ini. 

"Untuk mencegah anak berhadapan  dengan hukum, salah satunya adalah dengan membangun ketahanan keluarga. Ini penting," tegasnya.


Menurutnya tidak menjadi soal bagaimanapun keadaan orang tua, anak harus tetap mendapatkan perhatian, bimbingan dan kasih sayang.

"Apakah orang tua sudah bercerai,  single mom (ibu tunggal) single Dad (ayah tunggal) atau sudah menikah lagi, anak-anak tidak boleh kehilangan figur kedua orang tuanya," jelasnya.

Ia menyambung bahwa orang  tua harus menempatkan dirinya sebagai madrasah tempat anak-anak belajar soal nilai-nilai,  etika dan bagaimana cara menjalani kehidupan

"Nonsense (omong kosong) kita bicara soal lingkungan sosial baik, kamtibmas terjaga kalau keluarga sebagai lingkup sosial terkecil justru berantakan," tutupnya. (emo).