Pejabat Publik Wajib Cakap Digital

Kategori Berita

.

Pejabat Publik Wajib Cakap Digital

Koran lensa pos
Jumat, 17 September 2021

 

                Suherman, S. Pd


Dompu, koranlensapost.com - Di era digital ini, pejabat publik wajib memiliki kecakapan digital untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

Hal itu diungkapkan oleh Pemerhati Sosial dan Politik di Kabupaten Dompu, Suherman, S. Pd.

"Melalui media-media digital, sebagai pejabat publik kita dengan mudah, cepat menyerap dan menanggapi hal-hal yang berkaitan dengan urusan publik," jelasnya.

Menurutnya tidak ada pilihan lagi bagi para pejabat publik dalam mendengarkan aspirasi dan keluhan masyarakat dan bisa cepat menindaklanjutinya melainkan melalui media sosial. Karena komunikasi lewat media sosial mudah, murah dan cepat, tidak dibatasi oleh ruang dan waktu.

"Mau tidak mau, suka tidak suka kita tengah berada di era digital. Dengan digital, cara komunikasi dan berinteraksi semakin lebih mudah, murah dan cepat," ujarnya.

Komisioner KPU Kabupaten Dompu periode 2014-2019 ini mengapresiasi penggunaan facebook oleh Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah untuk bersosialisasi sekaligus mendengarkan aspirasi masyarakat. Menurutnya itu adalah bentuk ketrebukaan pejabat publik dalam memberikan pelayanan kepada rakyatnya. 

"Itu sesuatu yang baik, patut diapresiasi dan didukung," ucap mantan Anggota Panwaslu Kabupaten Dompu periode 2012-2014 ini.

Ia menyebut Presiden Joko Widodo beserta para Menterinya bahkan pemimpin-pemimpin dunia saat ini memiliki akun media sosial sebagai sarana komunikasi dan interaksi dengan rakyatnya. (emo).