Bupati Dompu Keluarkan SE Gerakan Sholat Berjamaah di Awal Waktu

Kategori Berita

.

Bupati Dompu Keluarkan SE Gerakan Sholat Berjamaah di Awal Waktu

Koran lensa pos
Rabu, 22 September 2021

 




Dompu, koranlensapost.com - Dalam rangka mewujudkan masyarakat Dompu yang religius sebagaimana dalam Visi Dompu MASHUR (Maju Sejahtera Unggul Religius), maka Bupati Dompu Kader Jaelani mengeluarkan Surat Edaran. Surat Edaran bernomor 440/122/Kesra/2021 itu dikeluarkan pada tanggal 15 September 2021 tentang Himbauan Melaksanakan Sholat Berjamaah Lima Waktu di Masjid/Musholla.

"Dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT dan juga mendukung efektivitas kerja agar menghentikan seluruh kegiatan saat adzan berkumandang dan segera melaksanakan sholat fardu berjamaah di masjid dan musholla terdekat (Gerakan Sholat Berjamaah di Awal Waktu). Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, semoga Allah SWT senantiasa mengampuni dosa-dosa kita dan melimpahkan rahmat dan ridho-Nya kepada kita semua," itulah bunyi imbauan dalam surat tersebut.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh ASN, Pimpinan OPD/UPTD, dengan seluruh jajarannya di lingkup Pemkab Dompu, TNI dan POLRI, Lembaga Negara, Instansi Vertikal, BUMN, BUMD, Perusahaan Swasta dan Lembaga Masyarakat, Sekolah, Madrasah dan Pondok Pesantren, Rumah Sakit dan Puskesmas (bagi yang tidak berdinas khusus), serta berbagai kalangan komunitas profesi di masing-masing tempat. (emo).